Walikota Tegal dialog dengan pedagang saat meninjau Pasar Pagi Kota Tegal Blok C Lantai 2 (Foto: Riyanto Jayeng)
PanturaNews (Tegal) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, dalam waktu dekat akan memberlakukan zoning jenis barang dagangan yang dijual di Pasar Pagi Kota Tegal, Jawa Tengah. Kebijakan itu merupakan bagian dari program penataan pedagang di Jalan Kaloran dan Jalan Kyai Haji Zaenal Arifin.
Demikian disampaikan Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak, saat meninjau Pasar Pagi Kota Tegal Blok C Lantai 2, Rabu 17 Oktober 2012.
Ikmal mengatakan, Pemkot Tegal sudah menyiapkan tempat pengganti yakni di Blok C lantai 2 untuk ditempati pedagang dari Jalan Kaloran dan Jalan KH Zaenal Arifin. Lokasi tersebut diperkirakan mampu menampung 183 pedagang. Alasan relokasi pedagang itu dikarenakan Jalan Kaloran dan Jalan KH Zaenal Arifin akan dijadikan jalur angkutan kota untuk menghindari penumpukan angkutan kota di jalur utama jalan A Yani.
Untuk itu, dalam penataan pedagang nantinya, Pemkot akan tegas memberlakukan zoning jenis barang dagangan. Hal itu untuk memudahkan pembeli, karena jenis barang dagangan akan dikelompokan dan menempati lantai tertentu.
“Agar rencana relokasi dan pengelompokan pedagang berdasarkan jenis barang dagangan ini berjalan lancar, kami meminta dukungan semua pihak terutama para pedagang itu sendiri, sehingga suasana kawasan pasar pagi kota Tegal menjadi lebih tertata dan tertib,” kata Ikmal.
Lebih jauh dikatakam, dalam waktu dekat, Pemkot Tegal melalui Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUMKMPerindag) akan mengundang kembali para pedagang, baik yang ada di Jalan Kaloran atau Jalan Kyai haji Zaenal Arifin maupun pedagang yang ada di Blok C pasar pagi. Pemanggilan para pedagang ini bertujuan untuk mengetahui usulan dan masukan dari masing-masing pedagang itu sendiri.
“Terkait rencana relokasi dan penataan Pasar Pagi ini akan kami bahas dengan pihak - pihak terkait, termasuk didalamnya DPRD dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda),” tegasnya.