Jumat, 18/05/2012, 07:09:06
Bantuan Ternak di Brebes Disoal LP2TRI Jawa Tengah
TK-Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Sekretaris Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Tarwid, mengatakan hasil pantauan di lapangan menyebutkan banyak kejanggalan terhadap sejumlah bantuan peternakan tahun 2010 dan 2011, yang disalurkan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Brebes.

Pasalnya, bantuan berupa sapi, kambing dan itik itu, diduga banyak disalahgunakan khususnya di wilayah Kecamatan Bulakamba dan Wanasari.

"Kami telah menemukan fakta kalau ada bantuan itik di wilayah Kecamatan Bulakamba, dan ternak sapi di Kecamatan Wanasari yang diselewengkan. Ini hanya contoh kecil saja, masih banyak bantuan ternak yang belum kami pantau," ujar Tarwid, Jumat 18 Mei 2012 di Brebes.

Namun demikian, pihaknya tidak menyebutkan nama-nama lembaga penerima bantuan ternak yang dipersoalkan itu.

Sementara Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Brebes, Ir Nono Setiyono saat dihubungi melalui telepon selulernya menuturkan, sampai dengan saat ini dirinya belum mendapatkan adanya informasi dugaan penyelewengan dari petugas peterakan yang ada di kecamatan.

Menurutnya, bantuan peternakan yang diberikan kepada lembaga penerima bantuan, tidak hanya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Brebes. Bantuan peternakan juga diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam bentuk bantuan sosial. Untuk itu, dirinya tidak tahu persis dugaan penyelewengan yang dituduhkan oleh LP2TRI.

Apalagi, tambah Nono, yang bersangkutan juga tidak menyebutkan lembaga mana yang dituduh melakukan penyelewengan terhadap bantuan berupa sapi dan itik yang dimaksud, apalagi bantuan tersebut disalurkan pada tahun 2010 dan 2011 yang tentunya dirinya harus terlebih dulu membuka data penerima bantuan di kantornya.

Namun demikian, ujar dia, kemungkinan terjadinya penyelewengan terhadap bantuan  peternakan bisa juga terjadi, tapi sampai dengan saat ini dirinya tidak pernah mendapatkan laporan perihal penyelewengan yang dimaksud.

"Bisa juga bantuan ternak yang diberikan oleh pemerintah dijual oleh si penerima, namun sekali lagi itu tanggung jawab si penerima bantuan kalau memang itu terjadi," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita