Senin, 14/05/2012, 11:53:02
DPRD Bentuk Pansus Penyertaan Modal Ke BPD Jateng
JAY-Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal)- DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, membentuk Panitia Khusus (Pansus) III yang bertugas untuk menyoroti dan membahas tentang masalah penyertaan modal ke PT BPD Jateng. Dalam proses pemilihan ditetapkan sebagai Ketua Pansus III yaitu Sutari SH (Fraksi PDIP) dan Wakil Ketua Anshori Azizi (Fraksi PKB).   

Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH, Senin 14 Mei 2012 mengatakan, pihaknya menargetkan kinerja Pansus bisa selesai dalam waktu sekitar satu bulan. Pembentukan Pansus tersebut, dilakukan untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2003 dan Permendagri 13 tahun 2006 yang direduksi dalam Permendagri No 9 tahun 2007.

Sementara Ketua Pansus III DPRD, Sutari SH mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan rapat koordinasi dengan seluruh anggota. Hal itu dilakukan untuk menetukan tahapan-tahapan dalam proses pembahasan. "Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar bisa selesai sesuai target yang telah ditentukan," ujarnya.

Terkait masalah tersebut sebelumnya, Pemkot Tegal dinilai belum transparan dalam penyertaan modal ke BPD Jateng. Pasalnya, dalam penyampaian jawaban Wali Kota H Ikmal Jaya SE Ak saat rapat paripurna DPRD, Kamis 10 Mei lalu hanya menyampaikan anggaran secara global.

Hal itu dikemukakan Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD, Rofi'i Ali. Menurut dia, Wali Kota dalam jawaban pemandangan umum fraksi tidak menjawab besaran nilai penyertaan modal. Namun, hanya sebatas menyebut akumulasi dari tahun 2003 hingga tahun 2016 sebesar Rp 16,655 miliar atau sekitar 0,74 persen dari total modal setor ke BPD Jateng yang mencapai Rp 2,25 triliun.

Rofii mengemukakan, dari prosentase akumulasi modal Pemkot, nampak jelas Pemkot tidak mungkin bisa mempengaruhi arah kebijakan BPD Jateng. Sebab, kecilnya akumulasi penyertaan modal. "Seharusnya Pemkot bisa berlaku transparan dengan menyebutkan nominal nilai penyertaan modal pad tahun 2013," tegasnya.

Sementara itu, Walikota mengatakan, penyertaan modal ke BPD Jateng merupakan bentuk kewajiban pemerintah kota/kabupaten sesuai dengan Perda Pemprov Jateng No 6 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BPD Jateng dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Selain itu, penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ikmal menjelaskan, terkait besaran kebutuhan penyertaan modal berdasrkan surat dari PT BPD Jateng No 0252/DK.03.02/2012 tanggal 5 Maret 2012, tentang Roadmap Modal Tahun 2013 sampai Tahun 2016, dengan merujuk surat Divisi Perencanaan Bank Jateng No 1594/Perca.03.01/2012 tanggal 27 Februari 2012, share kepemilikan Pemkot Tegal sampai dengan tahun 2012 mencapai Rp 16,665 miliar atau 0,74 persen dari total modal setor BPD Jateng sebesar Rp 2,25 triliun. "Adanya penambahan penyertaan modal pada BPD Jateng akan berpengaruh pada bagian laba yang akan diterima Pemkot. Dengan demikian, akan menambah pendapatan asli daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat," ujarnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita