Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH
PanturaNews (Tegal) - Usulan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait perubahan komposisi keanggotaan fraksi di dalam Komisi ditolak, namun demikian perubahan nama anggota fraksi yang duduk di Komisi dapat diterima. Hal itu merupakan keputusan rapat konsultasi yang diselenggarakan oleh pimpinan fraksi dan pimpinan DPRD. Demikian dijelaskan Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH, Senin 14 Mei 2012.
“Perubahan komposisi jumlah keterwakilan Fraksi di dalam komisi tidak dapat dilakukan, namun perubahan nama yang mewakili di Komisi dapat dilakukan. Itupun nanti harus melalui penetapan SK pimpinan DPRD,” kata Edi.
Menurut Edi, rapat konsultasi antar pimpinan merupakan alternative yang lazim ditempuh manakala terjadi kebuntuan dinamisasi politik. Dalam rapat konsultasi dijelaskan kembali mengenai mekanisme pemilihan pimpinan Komisi dan format yang ditentukan dengan system paket. “Pemilihan secara paket dengan cara votting tertutup. Artinya memilih Ketua, Sekretaris dan Wakil Ketua,” ujarnya.
Semua tata cara pemilihan dan mekanisme diatur menggunakan keputusan rapat konsultasi, karena teknis pemungutan suara dalam pemilihan ulang tidak dijelaskan di dalam tata tertib DPRD.
Edi menambahkan, pemilihan ulang pimpinan Komisi berlaku untuk ketiga Komisi yakni Komisi I, II dan III. Jika sebelumnya direncanakan hanya terjadi pengulangan pemilihan di Komisi I dan III lantaran adanya pengunduran diri dari Ketua Komisi III HM Nursholeh dan Sekretaris Komisi I Abbas Toya Bawazier, maka saat ini Sekretaris Komisi II Sutari sudah menyatakan mengundurkan diri.
“Dengan mundurnya Sutari dari jajaran pimpinan Komisi II, maka dengan sendirinya kepemimpinan Komisi II yang sudah terbentuk menjadi batal dan harus dilakukan pemilihan ulang seperti kedua Komisi lainnya. Diharapkan semua pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPRD akan selesai pada 21 Mei mendatang,” tegasnya.