Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Sekolah yang kedapatan ikut andil menjual pakaian seragam kepada siswanya, baik lewat koperasi atau jalur perdagangan lainnya, bakal diberikan sanksi tegas. Demikian ditegaskan Walikota Tegal, Jawa Tengah, H Ikmal Jaya SE,Ak.
Selain itu, Pemkot juga melarang praktik pungutan dalam bentuk apapun, khususnya pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. “ Pemkot akan menindak tegas sekolah yang menjual pakaian seragam, sekalipun seragam itu dijual melalui koperasi sekolah. Namun untuk atribut identitas sekolah, seperti bet lokasi, kaos olahraga dan batik seragam masih diperbolehkan. Larangan ini untuk meringankan beban orang tua siswa,” kata Ikmal, Sabtu 12 Mei 2012.
Pemkot Tegal juga melarang adanya pungutan khususnya pada siswa tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta seperti kegiatan perpisahan, ekstrakurikuler pramuka atau LKS. Pemkot sudah menyiapkan anggaran untuk menanggung beban kegiatan tersebut.
“Masih ada pungutan yang diperkenankan ditarik dari orang tua siswa, yakni kegiatan study tour. Tetapi khusus siswa dari keluarga miskin harus dibebaskan dari biaya tersebut,” ujarnya.
Sementara terkait adanya sekolah yang sudah memulai pendaftaran peserta didik baru (PPDB), Ikmal menegaskan seharusnya PPDB dilakanakan serentak setelah dilakukan rapat koordinasi pendidikan tanggal 12 Mei 2012.
“Jika nanti ada ketentuan dan aturan yang mengatur PPDB setelah dilaksanakan Rakor PPDB, maka sekolah yang sudah melaksanakan PPDB lebih dulu harus mengikuti aturan yang ditetapkan dalam rakor PPDB,” tegas Ikmal.