Ilustrasi
PanturaNews (Jakarta) - Agar tak ada lagi ada pasal-pasal yang dikemudian hari menjadi masalah baru, rencana pemerintah untuk melakukan renegosiasi kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, harus dilakukan dengan tegas dan menjunjung tinggi amanat UUD 45 pasal 33.
Demikian dikatakan anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Aryani, M.Si, Selasa 21 Februari 2012 siang.
Menurut Dewi Aryani, ketegasan pemerintah diuji dalam renegosiasi ini. Jangan ada lagi penyerahan 'sukarela' kedaulatan energi di tangan asing. Proses perundingan harus dikawal DPR, karenanya pemerintah harus melakukan konsultasi intensif dengan DPR.
“Perundingan kembali harus mengutamakan kepada memperjuangkan kepentingan rakyat dan bangsa. Jangan lagi ada pasal-pasal yang dikemudian hari menjadi masalah baru lagi. Kembalikan kesejahteraan rakyat yang terampas asing selama bertahun-tahun," ujar kandidat doktor kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) ini.
Ditegaskan, kebocoran pemasukan negara baik dari pajak maupun sektor non pajak, menjadi acuan pemerintah dalam memperbaiki sistemnya. Melalaikan perbaikan sistem dan reformasi birokrasi, berarti mengabaikan kepentingan nasional. Pajak dan non pajak harus menjadi sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan ekonomi bangsa.
“Jangan selalu berhutang dan menjeratkan diri kepada asing. Sumber daya alam Indonesia lebih dari cukup menjadikan rakyatnya sejahtera, jika pemerintah arif dan cerdas dalam mengelola. Cerdas ideologi menjadi utama agar semua kebijakan didasarkan kepada kepentingan rakyat dan bangsa, bukan perorangan dan kelompok tertentu dan berlandaskan kepada konstitusi nasional yang berlaku," papar Dewi.
Lebih jauh dijelaskan, persoalan-persoalan penting diantaranya mengenai ijin pinjam pakai, berapa luasan lahan yang bisa dikerjakan kedua perusahaan tersebut untuk jangka waktu tertentu (lamanya kontrak karya), besaran royalty atau penerimaan negara, jenis bahan mineral yang bisa dikirimkan ke negara asal perusahaan, dan kewajiban-kewajiban soal pengolahan bahan-bahan mineral tersebut, pemenuhan DMO, CSR, dan juga kewajiban divestasi dan pertauran penggunaan barang dan jasa dalam negeri, harus menjadi prioritas dalam pembicaraan.
“Soal security wilayah pertambangan, harus ada kordinasi dan pelaporan yang jelas kepada pemerintah, serta pelarangan diberdayakannya militer aktif dari negara lain untuk menjaga wilayah pertambangan NKRI,” tandas Dewi.