Anggota Komisi VII DPR RI, Dewi Aryani, M.Si
PanturaNews (Jakarta) - Kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM), salah satunya dengan cara pelarangan kendaraan dinas menggunakan BBM bersubsidi, dan dialihkan menggunakan BBM jenis Pertamax, justru merupakan langkah pemborosan.
Demikian dikatakan Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Aryani, M.Si, Senin 06 Februari 2012. Menurutnya, pengguna mobil dinas harus menggunakan BBM jenis pertamax justru pemborosan. Berapa besar anggaran untuk mobil dinas pejabat eksekutif, legislatif, dan pejabat BUMN yang harus dikeluarkan.
“Pemborosan anggaran negara triliunan rupiah akan terjadi, karena BBM pertamax yang digunakan para pengguna mobil dinas akan menggunakan anggaran Negara," ujar Dewi.
Dikatakan, jumlah kendaraan dinas sangat besar. Hitung saja kendaraan dinas dari pemerintah pusat milik presiden, wapres, kementrian-kementrian, lembaga negara, BUMN, badan dan komite, kejaksaan, TNI, POLRI dan lainnya. Kemudian kendaraan dinas yang ada 33 provisi, 497 kabupaten dan kota, dan sekitar 66 ribu kecamatan dan desa.
“Berapa ratus ribu kendaraan milik pemerintah yang harus menggunakan pertamax dengan harga pasar, dan tentunya dibiayai oleh negara? Bisa belasan triliun rupiah habis percuma. Ketersediaan pertamax juga belum tentu ada di wilayah-wilayah terpencil. Hitungan seperti itulah yang luput dari perhatian pemerintah,” tutur kandidat Doktor Kebijakan Energi Universitas Indonesia (UI) ini.
Karena itu, pihaknya mendorong Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu), untuk menghindari situasi darurat. Perpu ini harus dikeluarkan oleh Presiden untuk mengantisipasi situasi darurat NKRI saat ini.
Dijelaskan Dewi, langkah riil semua anggota Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan telah mengirimkan surat permohonan resmi yang ditandatangani masing-masing anggota kepada pimpinan DPR RI pada 16 Januari 2012 lalu.
“Harapan kami ada tindak lanjut nyata dari pimpinan DPR RI, karena pada dasarnya langkah ini merupakan tindakan konkrit menjawab situasi negara yang saat ini dalam kondisi 'darurat',” katanya.
Dikatakan darurat, lanjut Dewi, karena semua pemangku kepentingan terkait BBM menyatakan tidak setuju, atau menolak program yang ditawarkan pemerintah yaitu program pembatasan BBM. Itu karena infrastruktur belum siap, dan ketersediaan pertamak juga belum tentu tercukupi. Belum lagi rencana konversi BBM ke Gas, tidak diimbangi dengan persiapan yang matang. Siklus proses dalam pembuatan kebijakan publik ini juga tidak melibatkan berbagai aktor terkait.
Sementara wacana Menkeu untuk menaikkan tarif dasar listrik (TDL) dalam waktu yang bersamaan, juga merupakan bom waktu yang mengakibatkan ketidak pastian situasi. Kalau kebijakan menaikkan TDL dilakukan, hanya akan memperburuk kondisi perekonomian masyarakat.