Sabtu, 04/02/2012, 05:35:13
Belasan Kasus Dugaan Korupsi di Jateng Macet
TK-Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Semarang) - Aparat kepolisian didesak untuk segera menuntaskan belasan kasus dugaan korupsi di Jawa Tengah (Jateng) yang hingga kini macet. Jika tidak, maka kepolisian dianggap tidak mempunyai kredibilitas dan keseriusan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum, Komite Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, saat dihubungi melalui telepon, Sabtu 04 Februari 2012.

Menurutnya, belasan dugaan kasus korupsi macet itu, berdasarkan monitoring yang dilakukan terkait dengan kinerja kepolisian, khususnya Polda Jawa Tengah dalam pemberantasan kasus korupsi.

Dikatakan Eko, dari belasan kasus korupsi yang penanganannya macet tersebut, didominasi oleh kasus korupsi pengadaan buku ajar dengan jumlah sembilan kasus, yakni kasus korupsi buku paket di Kabupaten Boyolali senilai Rp 8,7 miliar, kasus korupsi buku wajib di Kota Surakarta senilai Rp 3,7 miliar, kasus korupsi buku paket di Kabupaten Klaten senilai Rp 13,8 miliar.

Kemudian kasus korupsi buku ajar di Kabupaten Magelang senilai Rp 13,6 miliar, kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan di Kabupaten Karanganyar senilai Rp 13,6 miliar, kasus buku ajar di Kabupaten Brebes Rp 8 miliar, kasus buku ajar di Kabupaten Grobogan Rp 36 miliar, kasus buku ajar di Kabupaten Batang Rp 7,3 miliar, dan kasus buku ajar di Kota Salatiga.

Lebih lanjut dikatakan, selain sembilan kasus korupsi tersebut, masih ada lima kasus yang penanganannya juga macet, yaitu kasus korupsi asuransi fiktif DPRD Kota Semarang 2003 senilai Rp 1,7 miliar, kasus korupsi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Polres Tegal senilai Rp 6,6 miliar, dan kasus dugaan penyelewengan pengadaan tanah pembangunan saluran udara tegangan ekstra tinggi di Kabupaten Grobogan senilai Rp 3,8 miliar.

"Ada dua kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, yakni kasus korupsi sistem informasi pemerintahan desa dengan tersangka mantan Bupati Cilacap, Probo Yulastoro, dan kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya, Kabupaten Rembang," tuturnya.

Selain 14 kasus korupsi tersebut, lanjut Eko, ada dua kasus korupsi yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah yang terancam macet, yaitu kasus dugaan suap RAPBD Kabupaten Semarang 2011 yang diduga melibatkan Bupati Semarang, dan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan Kota Salatiga dengan tersangka istri walikota setempat.

"Dari data-data tersebut terlihat kinerja kepolisian dalam menangani kasus korupsi sangat minim. Itu nampak dengan adanya kasus-kasus korupsi yang macet, dan tidak segera dituntaskan serta menguap begitu saja," ujarnya.

Terpisah, Koordinator Badan Pekerja LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Kabupaten Brebes, Darwanto, mengatakan pihaknya juga mempertanyakan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, dalam penanganan kasus Makelar Jabatan (Marjab) di lingkungan Pemkab Brebes, yang hingga kini tidak ada kelanjutannya sama sekali.

Padahal Kejari Brebes sendiri dalam menangani kasus dugaan Marjab itu, telah memanggil sedikitnya 21 pejabat di Pemkab Brebes. Namun demikian, dari semua pejabat yang dipanggil dan diperiksa tersebut, hingga kini Kejari belum menetapkan satupun tersangka.

"Kami mendesak kepada Kejari agar kasus dugaan Marjab itu, segera ditindaklanjuti hingga sampai kepada tingkat penyidikan dan ditetapkannya tersangka," tegas Darwanto.

Ditambahkan, sampai kapanpun kasus dugaan Marjab yang terjadi di lingkungan Pemkab Brebes yang telah dilaporkan Gebrak beberapa waktu lalu itu, akan selalu dimonitoring.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita