Kepala Inspektorat Brebes, H. Wisnu Broto (kiri) menjelaskan soal anggaran di lembaganya (Foto: Ayi AP)
PanturaNews (Brebes) - Kepala Inspektorat Kabupaten Brebes, H. Wisnu Broto, SH,MH keberatan dengan adanya tuduhan bahwa anggaran tunjangan di lembaganya rawan diselewengkan. Menurutnya, dalam pemberian tunjangan kinerja bagi inspektur, memilki dasar dan kekuatan hukum maupun tata aturannya.
''Karena ini menyangkut lembaga, maka kami juga berbicara atas lembaga Inspektorat. Mengenai anggaran belanja inspektorat provinsi/ kabupaten/ kota, semuanya telah diatur dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2008, tentang kebijakan pengawasan atas penyelengaraan Pemerintah Daerah Tahun 2009,” ujar Wisnu Broto, Rabu 01 Februari 2012.
Dijelaskan, seperti yang terlampir dalam huruf D angka 11 Permendagri Nomor 44 Tahun 2008, berbunyi pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan pemanfaatan 1 persen dari APBD, untuk inspektorat provinsi, kabupaten, kota guna mendukung peran dan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Salah satu contoh, saat ini APBD Brebes tahun 2012 sebesar Rp 1,4 triliun, sehingga jika mengacu pada Permendagri, maka anggaran operasional Inspektorat Brebes seharusnya sebesar Rp 14 miliar. Namun saat sekarang anggarannya baru sebesar Rp 4.454.579.000 atau 0,32 persen. Dengan demikian masih kurang dari ketentuan 1 persen dari APBD,'' jelas Wisnu Broto yang juga menjabat Plt Sekda Brebes.
Didampingi Sekretaris, Kasubag dan sejumlah pegawai jabatan fungsional Inspektorat Brebes, Wisnu Broto menegaskan bahwa Inspektorat bertambah beban kerja, dimana dalam melaksanakan tugas pengawasan semakin komplek dan berseiko tinggi. Inspektorat bisa menjadi obyek amarah mereka yang diperiksa.
“Tugas menjadi Inspektorat sangat berat. Termasuk karyawan atau tenaga pemeriksa, dituntut menjadi pengawas yang professional,” ujarnya.