Selasa, 24/01/2012, 08:53:26
Dinilai Tak Relevan, Perda PKL Harus Dikaji Ulang
JAY-Riyanto Jayeng

Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH

PanturaNews (Tegal) - Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH, Selasa 24 Januari 2012 menegaskan, Perda tentang retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tegal harus dikaji ulang. Sebab, dalam penerapannya tidak relevan dengan omset para pedagang, khususnya yang berpenghasilan antara Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per hari.

Menurut Edi, dengan penarikan retribusi Rp 1.000/hari hal itu dinilai sangat memberatkan. Selain itu, ia menilai selama ini untuk penerapan pajak reklame di Kota Tegal juga  tidak sesuai ketentuan.

"Ada mekanisme yang bertentangan dengan pelaksanaan di lapangan terkait pemanfaatan kekayaan daerah dengan pola retribusi sewa. Sebab, istilah retribusi sewa tidak dikenal dalam Permenkeu Nomor 17 tahun 2007," katanya.

Edi Suripno menjelaskan, dengan kondisi tersebut, saat ini Pemkot tidak memiliki kekuatan untuk mencabut atau membongkar karena aturan tersebut masih lemah. Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan untuk merubah regulasi dari retribusi sewa menjadi sewa lahan atau sewa aset kekayaan daerah. Dengan demikian, masa sewa ada batas waktu.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Tegal, Sutari SH mengatakan, hasil penjelasan dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), ternyata selama ini vendor pemasang reklame hanya dikenakan retribusi pemakaian tanah. Padahal, sesuai dengan Permenkeu No 17 tahun 2007 yang mengatur tentang pemanfaat kekayaan daerah meliputi empat komponen, yaitu sewa, pinjam pakai, kerjasama dan bangun guna serah.

"Karena itu, perlu didorong disusun atau dibentuk perda tentang kekayaan daerah, sehingga akan diketahui tentang masa sewa serta reklame yang tidak mengajukan izin bisa dibongkar," tegasnya.

Menurut Sutari, dari pembahasan Pansus, ditemukan adanya beberapa titik papan reklame yang seharusnya masuk ke kota, tapi masih ditangani dinas provinsi, salah satunya reklame di Jl Pemuda. Sedangkan, untuk pembahasan 16 item temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yg sudah dibahas baru 4 item. Yakni, adanya tumpang tindih pengelolaan pendapatan, pajak hotel, pajak PKL dan pengelolaan pajak reklame.

Sutari menjelaskan, untuk pajak ada beberapa item yg harusnya dikenakan karena tidak sesuai dengan realisasinya. Hal itu yang menimbulkan terjadinya selisih antara pajak hotel dengan realisasi sebesar Rp 168 juta dari lima hotel yang ada di Kota Tegal. "Dari keterangan DPPKAD tentang selisih sudah dibayar. Sedangkan masalah pajak PKL, pendapatan ternyata sangat rendah, sehingga pengenaan retribusi seharusnya sesuai luas lahan yang digunakan dan kelas jalan," katanya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita