Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, diminta merevisi Peraturan Walikota (Perwalkot) yang mengatur system lelang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Jongor, Tegalsari, Kota Tegal.
Pasalnya, selama ini banyak nelayan yang dirugikan dengan jasa penimbangan ikan di TPI yang dinilai tidak akurat. Hal itu disampaikan Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) Eko, Jum’at 20 Januari 2012.
“Jasa timbang ikan di TPI tidak akurat, karena hanya menggunakan kecepatan tangan saja. Apalagi timbangan yang digunakan adalah timbangan manual. Memang, nelayan yang menggunakan jasa penimbangan swasta adalah nelayan yang tidak melakukan lelang di TPI,” kata Eko.
Menurut Eko, nelayan yang tergabung dalam PNKT berharap bisa mendapatkan bantuan jasa penimbangan dari Pemerintah Kota Tegal, sebagai pengelola TPI. Bahkan nelayan siap membayar retribusi kepada Pemerintah Kota Tegal terkait jasa penimbangan tersebut.
Eko mengungkapkan, jumlah kapal yang tidak melakukan lelang atau hanya melakukan lelang sambung di luar TPI maupun di dalam TPI mencapai 12 hingga 15 kapal jenis cantrang dengan jumlah ikan mencapai 500 hingga 1000 keranjang atau 3 hingga 4 ton ikan. Alasan nelayan tidak menjual ikan melalui lelang TPI karena harus mengantri lama. Hal itu tentunya merugikan nelayan karena nomor antrian terakhir kondisi ikan sudah tidak segar dan para pembeli sudah tidak ada.
Menanggapi keluhan nelayan, Kepala TPI PPP Tegalsari, Herri Pramudikto mengatakan, bagi nelayan yang melakukan lelang di TPI tidak akan dikenakan biaya atau retribusi jasa penimbangan. Sebab, retribusi yang ditarik hanya saat melakukan transaksi lelang. Selain itu, timbangan yang digunakan TPI PPP Tegalsari dijamin akurasinya.
Herri menegaskan, jumlah kapal yang melakukan lelang di TPI PPP Tegalsari mencapai 20 hingga 30 kapal berbagai jenis tiap harinya. Namun dari jumlah kapal itu/ berasal dari luar Kota Tegal, seperti Pemalang, Brebes, Batang dan Tuban. Sedangkan kapal asal Kota Tegal, lebih memilih melakukan lelang sambung yakni hasil bongkaran ikan, khususnya jenis ikan cumi dan ikan pari dijual langsung kepada bakul tanpa mengikuti lelang.
“Intinya, permintaan nelayan bisa dilakukan, yakni dengan merevisi peraturan walikota khususnya yang mengatur tentang lelang di TPI,” ujarnya.
Sementara Wakil Walikota Tegal H Habib Ali Zaenal Abidin SE yang meninjau langsung lokasi penimbangan jasa penimbangan swasta di TPI PPP Tegalsari Kota Tegal menegaskan, jika memang nelayan mau membayar retribusi jasa penimbangan, maka Pemkot Tegal akan mengupayakan untuk mengakomodir usulannya.