Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Badan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Daerah (BP4D) Kota Tegal, Jawa Tengah, H Habib Ali Zaenal Abidin SE menegaskan, Pemkot Tegal harus memiliki regulasi yang jelas untuk dijadikan payung hukum bagi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
“Regulasi itu akan mengatur Susunan Organasi Tata Kerja (SOTK) dan Sumber Daya Manusia pengelola. Selain itu, juga mengatur tentang syarat dan kriteria calon penghuni yang dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” kata Habib, Jum’at 20 Januari 2012.
Habib yang sekaligus Wakil Walikota Tegal mengatakan, pada tahun 2011 lalu, BP4D sudah melakukan sosialisasi rencana pembangunan rusunawa bagi masyarakat berpenghasilan rendah di 5 kelurahan yakni Kelurahan Muarareja, Kelurahan Tegalsari, Kelurahan Kraton, Kelurahan Mintaragen dan Kelurahan Panggung.
“Dari hasil sosialsiasi ini ternyata jumlah calon peminat penghuni rusunawa mencapai 600 orang. Padahal kapasitas rusunawa hanya 192 unit saja untuk 2 twin block. Hal itulah yang menjadi alas an kuat agar untuk masalah rusunawa perlu dibuatkan regulasi yang jelas,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan, regulasi pengelolaan rusunawa akan dijadikan rencana kerja BP4D Kota Tegal pada tahun 2012 . Selain itu, dalam upaya pembangunan pemukiman dan perumahan yang layak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, BP4D akan melakukan pendataan bagi rumah-rumah ilegal yang berdiri diatas tanah milik pemerintah Kota Tegal dan instansi vertikal seperti Lanal Tegal, Kodim 0712 Tegal, BPSDA Jawa Tengah, Bina Marga Jawa Tengah dan Pelindo III.
Habib mengungkapkan, sesuai data ada 15 KK yang menempati lahan milik Lanal Tegal, kemudian 15 rumah di lahan tidur milik Kodim 0712 Tegal, 22 unit rumah berada di kawasan gudang barang milik PT. KAI Daops IV Semarang dan ratusan rumah serta bangunan lain berada di sempadan jalan milik bina marga, sempadan sungai wilayah BPSDA Jawa Tengah dan tanah di kawasan wilayah kerja Pelindo III.
“Terkait warga yang tempat huniannya terkena imbas penertiban, nantinya akan dimintakan kebijakan kepada Pemkot Tegal agar dapat dipikirkan penempatannya,” tandas Habib.