Peserta Lomba Gerak Jalan 18 Km HUT Brebes ke-344, bersiap di garis strat, Selasa 10 Januari 2012 (Foto: Dok/Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Gara-gara mengenakan seragam kaos bergambar wakil bupati, belasan sekeretaris desa (Sekdes) mendapat teguran keras dari camat. Para sekdes juga tanda tangan surat pernyataan salah, dan wajib mengikuti apel setiap Senin pagi di kecamatan.
Sanksi yang dijatuhkan kepada para sekdes itu, adalah buntut para sekdes mengenakan seragam bergambar Wakil Bupati Brebes, Hj Idza Priyanti pada saat mengikuti Lomba Gerak Jalan 18 kilometer memperingati HUT Brebes ke-344, Selasa 10 Januari 2012.
Camat Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jamali menegur para sekdes dari 19 desa di Kecamatan Bulakamba itu karena dianggap tidak disiplin, dan tidak memiliki loyalitas kepada pimpinan. Mereka dipaksa membuat surat pernyataan telah bersalah.
Padahal, pada saat kegiatan Lomba Gerak Jalan 18 Km itu, juga terdapat sejumlah peserta mengenakan seragam bergambar Bupati Brebes, H. Agung Widyantoro, SH MSi dengan tulisan memberikan dukungan.
"Entah kenapa, regu Sekdes kemudian didiskualifikasi dari arena lomba, dan mendapat teguran keras dari camat," kata salah satu sumber yang minta dirahasiakan identitasnya, Kamis 12 Januari 2012 sore.
Menurut sumber itu, para Sekdes yang dikumpulkan diberi pembinaan Camat Bulakamba. Selanjutnya mereka disuruh menandatangai surat pernyataan keliru dan salah gara-gara kejadian lomba gerak jalan.
“Sekdes dianggap bodoh dan mulai saat itu wajib mengikuti apel setiap Senin pagi di Kecamatan," ujarnya.
Dia mengungkapkan, para Sekdes awalnya tidak menyangka partisipasi mereka dalam lomba gerak jalan, berbuntut panjang dan mengundang kemarahan atasan.
"Jujur saja, Sekdes saat itu memang mengenakan seragam bergambar Hj. Idza Priyanti. Tapi tidak ada motif politik, karena tulisannya bukan sebagai calon tapi Wakil Bupati Brebes. Masa mengenalkan kaos bergambar kepala daerah sendiri salah, kalau pun disuruh harus bergambar pasangan Kepala Daerah, kami sudah berusaha. Wong kaos itu saja dapat hadiah, memangnya camat mau nyumbang?," tandasnya.
Sementara Camat Bulakamba, Drs Jamali, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, menjelaskan bahwa pembinaan yang dilakukan kepada para Sekdes itu sebagai bagian dari arah menuju perbaikan. Sekdes saat ini sudah berstatus PNS, sehingga harus mematuhi aturan yang berlaku yakni PP Nomor 53 tahun 2010.
"Tidak ada muatan lain selain untuk kebaikan. Masa Sekdes yang PNS disuruh apel saja harus disorot, ini kan sudah menjadi keharusan sesuai PP 53," tuturnya.