Anggota Komisi VII DPR RI, DR (Cand) Dewi Aryani, M.Si
PanturaNews (Jakarta) - Kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) dan penghematan energi yang akan diberlakukan pemerintah sebagai sesuatu yang naïf. Hal itu justru akan semakin menyengsarakan hidup rakyat, khususnya rakyat kalangan bawah.
Pasalnya, kebijakan itu cenderung mengebiri hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan dan pemenuhan sektor energi terutama BBM yang tidak dipenuhi oleh pemerintah. Pemerintah terkesan tutup mata terhadap fakta bocornya pajak minyak dan gas (Migas).
Hal itu ditegaskan Anggota Komisi VII DPR RI, DR (Cand) Dewi Aryani, M.Si, kepada PanrutaNews, Rabu 11 Januari 2012 malam.
"Alasan pemerintah untuk penghematan sungguh naif. Tidak fair dan malah tidak masuk akal. Pemerintah seharusnya memikirkan bagaimana memperbesar penerimaan Negara, sehingga kecukupan anggaran dapat dipenuhi. Hindari hutang Luar Negeri yang makin menjerat negara dan rakyat, juga batalkan segera kebijakan pembatasan BBM,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Lebih jauh Dewi mengatakan, seharusnya pemerintah segera mengambil langkah jitu untuk mengatasi persoalan migas dan energi. Bukan membuat kebijakan yang naïf seperti pembatasan BBM.
“Yang harus dilakukan adalah menarik dana pajak dari perusahaan-perusahaan migas dan pertambangan. Membereskan segera mafia energi dan segera melakukan reformasi birokrasi di ESDM dan sektor lain yang menjadi operator dan pengguna energi," ujar Duta UI untuk reformasi birokrasi.
Menurut Dewi, Dirjen Pajak, Fuad Rahmany, dalam keterangan Pers-nya di Jakarta Selasa 10 Januari 2012, mengatakan bahwa pada tahun 2011 realisasi penerimaan pajak dari sektor migas sebesar Rp 65 triliun. Faktanya, pada tahun 2011, Perusahaan Migas BUMN PT Pertamina saja menyetor pajak Rp 50,9 triliun atau sekitar 72% dari realisasi pajak tahun 2011. Lalu kemana terserapnya pajak dari perusahaan migas yang lain.
“Di Republik ini terdapat banyak perusahaan migas yang bahkan lebih besar dari Pertamina. Ini kan sangat memprihatinkan. Kemana pendapatan sekian besar yang seharusnya menjadi hak rakyat tapi tidak terserap? Jelas ada kebocoran," tandas Dewi yang juga kandidat doktor kebijakan publik sektor energi dari Universitas Indonesia.
Dewi menambahkan, dalam situasi seperti itu rakyat justru dibuat makin sengsara. Sementara tidak ada ketegasan nyata dari sikap Menko Perekonomian, MenKeu dan Dirjen Pajak.
Dewi juga mempertanyakan apa peranan Menteri ESDM dalam pengawasan produksi migas? Apa yang harus dilakukan Badan Pengawas Migas, agar para KKKS membayar pajak dengan jujur dan tepat? Bagaimana dengan sikap Kejagung dan KPK terhadap persoalan ini. Apakah untuk hal semacam ini harus SBY sebagai Presiden yang turun langsung?
“DEN yang diketuai Presiden saja mandul, belum ada hasil apapun dalam pembuatan kebijakan sektor energi,” pungkasnya.
Seketadar diketahui, berdasarkan roadmap yang dikeluarkan pemerintah, pembatasan BBM pada 2012 hanya akan diterapkan di wilayah Jawa-Bali. Pembatasan diberlakukan untuk BBM jenis premium.
Pada 2013, pemerintah berencana untuk memperluas areal pembatasan BBM subsidi ke kawasan Sumatera. Pada tahap ini, pembatasan tak hanya dilakukan terhadap BBM jenis premium, namun mulai diberlakukan pada solar.
Pada tahun yang sama, pembatasan BBM bersubsidi mulai diterapkan pemerintah untuk wilayah Kalimantan. Namun, kebijakan ini rencananya mulai dilaksanakan pada pertengahan tahun dengan jenis BBM berupa premium dan solar.
Pada 2014, pembatasan BBM bersubsidi semakin meluas hingga ke wilayah Sulawesi yang diterapkan sejak awal tahun untuk jenis premium dan solar. Untuk wilayah Maluku dan Papua, implementasi pembatasan baru dimulai pada pertengahan 2014 untuk jenis premium dan solar.