Selasa, 10/01/2012, 10:54:51
Belum Sosialisasi, Denda Perpanjangan KTP Harus Ditunda
JAY-Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, diminta dengan tegas untuk menunda penerapan denda bagi warga yang terlambat mengurus perpanjangan masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pasalnya, kebijakan penerapan denda itu menyebabkan gejolak di kalangan masyarakat, karena tidak diawali dengan sosialisasi secara menyeluruh.

Pernyataan itu disampaikan Ketua LSM Barisan Rakyat Peduli Kota (BRPK) Tegal, Jawa Tengah, Ahmad Supriyanto SPd, Selasa 10 Januari 2012.

Menurut Supri, seharusnya Pemkot Tegal melalui dinas terkait melakukan sosialisasi terlebih dulu sebelum menggulirkan kebijakan itu ke tengah masyarakat. Baik Perda maupun Perwalkot yang memayungi kebijakan itu sama sekali belum pernah disosialisasikan kepada warga dari mulai tingkat Kecamatan sampai ke tingkat RT.

“Potensi keterlambatan mengurus perpanjangan masa berlaku KTP di kalangan masyarakat sangat besar, sebab sejumlah kalangan masyarakat adalah berprofesi sebagai buruh maupun pedagang di luar kota. Mereka secara otomatis kaget saat mengurus perpanjangan masa berlaku KTP yang sudah terlambat dan dikenai denda,” kata Supri.

Lebih jauh Supri mengatakan, kebijakan sanksi denda itu secara tega sangat membebani masyarakat, khususnya masyarakat ekonomi kelas bawah. Sebab bagi mereka, besaran denda Rp 25 ribu hampir sebanding dengan biaya pembuatan KTP baru. “Jangan sampai pemerintahan yang sudah kondusif ini berubah menjadi tidak kondusif hanya lantaran persoalan kecil yang semestinya bias lebih dini diatasi,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Walikota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak, usai mengikuti tasyakuran HUT PDI Perjuangan ke-39 di sekretariat DPC PDI Perjuangan Kota Tegal, pukul 20:00, Senin 09 Januari 2012 mengatakan, pemerintah tidak mungkin menghentikan atau menunda penerapan sanksi denda bagi pemohon perpanjangan masa berlaku KTP yang terlambat mengurusnya. Alasannya, semua mekanisme yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sudah benar dan tepat.      

Ikmal mengatakan, mengenai sosialisasi, Pemkot Tegal sejak bulan April 2011 telah melaksanakan sosialisasi sampai tingkat RT. Persoalannya, mungkin RT maupun RW yang sudah mendapat sosialisasi perihal tersebut saat ini sudah tidak menjabat lagi.

“Percayalah, tentang denda keterlambatan perpanjangan masa berlaku KTP sudah pernah disosialisasikan. Kami menghimbau agar masyarakat legowo menerima konsekuensi itu. Setidaknya, bagi pemegang KTP, harus jeli melihat batas masa berlakunya. Apalagi nanti di pertengahan 2012, sekitar bulan Mei, semua KTP yang erlaku maupun tidak akan ditarik kembali dan bagi warga diminta gunakan KTP elektronik atau e-KTP,” tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita