Rabu, 04/01/2012, 06:04:02
Sirkulasi Harus Dibatasi, Ikan Impor Rugikan Nelayan Lokal
JAY-Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Masyarakat nelayan Kota Tegal, Jawa Tengah, meminta kepada Pemkot Tegal agar membuat kebijakan yang membatasi sirkulasi masuknya ikan impor. Pasalnya, gencarnya sirkulasi ikan impor yang masuk ke wilayah pasar ikan Kota Tegal, sangat merugikan nelayan yang mempunyai hasil tangkapan ikan lokal.

Fakta itu mencuat dari mayoritas nelayan saat tinjauan Wakil Walikota Tegal, H Habib Ali Zaenal Abidin SE ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan, Rabu 04 Januari 2012.

Menurut salah seorang nelayan, Ali Baeji, masuknya ikan impor membuat harga ikan hasil tangkapan nelayan turun dari 10 persen hingga 15 persen. Ali juga meminta Pemkot Tegal melarang cooldstorage atau ruang penyimpanan berpendingin agar tidak digunakan untuk menyimpan ikan impor. Selain mengeluhkan masuknya ikan import, Ali juga meminta Pemkot Tegal membenahi fasilitas TPI Pelabuhan yang kondisinya memprihatinkan, khususnya dalam penyediaan air bersih.

“Cooldstorage milik Pemkot Tegal yang ada di kawasan TPI Pelabuhan, hanya  digunakan untuk menyimpan ikan impor kiriman dari Jakarta,” kata Ali.

Menanggapi aduan nelayan tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian (Dislatan ) Kota Tegal, Agus Santoso mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan adanya ikan impor yang disimpan di cooldstorage milik Pemkot Tegal. Namun pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait hal tersebut.

Sedangkan mengenai perbaikan fasilitas TPI, khususnya di Pelabuhan Tegal, Agus menyatakan pihaknya melakukan pemutusan kontrak terhadap rekanan CV Duta Armada.  Pemutusan kontrak kerja senilai Rp 422,6 juta dikarenakan rekanan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaannya.

“Padahal untuk mengerjakan proyek tersebut, rekanan diberi alokasi waktu selama 3 bulan mulai tanggal 12 September hingga 12 Desember 2011. Namun pada kenyataannya pekerjaan hanya mencapai 34 persen saja,” ujar Agus.

Menyikapi hal itu, Wakil Walikota Tegal, H Habib Ali Zaenal Abidin SE meminta agar dinas terkait segera mengajukan anggaran untuk penyelesaian rehab kantor, penyedian air bersih dan perbaikan TPI. Hendaknya anggaran perbaikan ulang bisa dimasukan dalam ubahan APBD tahun 2012. Sebab untuk APBD murni kota Tegal tahun 2012 sudah ditetapkan DPRD Kota Tegal pada awal November 2011 lalu.

“Walaupuan pengelolaan TPI sudah diserahkan ke Pemkot Tegal, namun untuk assetnya masih menjadi kewenangan pengelolaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. sehingga jika akan dilakukan pembangunan atau perbaikan fasilitas, harus meminta ijin terlebih dahulu ke sana,” tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita