Kamis, 22/12/2011, 06:07:58
Kades Mantan Terpidana Korupsi Jalani Sidang PK
TK-Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Mantan terpidana kasus tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pejagan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Kusnadi, menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan majelis hakim yang telah memvonisnya bersalah. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Kamis 22 Desember 2011.

Dari pantauan PanturaNews, sidang yang mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas memori banding yang diajukan Kusnadi, menghadirkan delapan saksi dan beberapa dokumen yang dianggap sebagai novum.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Yuswardi SH, anggota Dian Kurniawati SH dan Derit Werdiningsih, memakan waktu sekitar lima jam sehingga digelar dua putaran.

Kusnadi melalui pengacaranya Santi Wildiyani SH, menunjukan sejumlah barang bukti kepada majelis hakim berupa dokumen kwitansi, dan tanda bukti pelaksanaan kegiatan ADD. Kusnadi juga memberikan sebuah VCD berisi rekaman khitanan massal yang sebelumnya dituduhkan fiktif.

Usai menjalani persidangan PK, Kusnadi yang juga mantan Kepala Desa (Kades) Pejagan, saat dikonfirmasi merasa yakin dan optimis kalau Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan PK yang diajukannya. Sebab menurutnya ada novum atau bukti baru yang sebelumnya tidak pernah dimunculkan dalam persidangannya terdahulu.

"Saya harap MA bisa menganulir vonis hukuman terhadap saya nanti," ujar Kusnadi menanggapi akan segera diserahkannya berita acara persidangan kali ini ke MA pada 12 Januari 2012.

Menanggapai hal itu, JPU Yuswantoro SH, menilai apa yang diperlihatkan oleh Kusnadi tersebut, bukanlah novum karena tidak memiliki relevansi dengan kasus tersebut. Pihaknya meminta MA untuk menolak permohonan PK tersebut.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita