Rombongan Komisi III DPRD Kota Tegal, saat tinjauan lapangan pekerjaan proyek Polder (Foto: Riyanto Jayeng)
PanturaNews (Tegal) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, harus berani bersikap tegas menolak hasil pekerjaan proyek Polder lanjutan di Dukuh Bayeman, Kelurahan Kaligangsa, Margadana, Kota Tegal jika kwalitas pekerjaan elek maupun tidak sesuai bestek. Langkah tersebut perlu dilakukan agar bisa menjadi pembelajaran bagi rekanan agar tidak asal-asalan dalam mengerjakan proyek fisik.
Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, H Hadi Sutjipto SH, saat dikonfirmasi disela-sela tinjauan lapangan Kamis 01 Desember 2011 mengatakan, sangat kecewa dengan pekerjaan proyek Polder yang emnghabiskan anggaran APBD II sebesar Rp 3.426.808.000.
"Polder merupakan proyek yang difungsikan selamanya, bukan dalam batasan tahun. Sehingga kalau hasil pekerjaanya semacam ini kami pesimis bisa bertahan lama," kata Sutjipto.
Menurut Sutjipto, Pemkot selaku pembeli harus berani menolak, kalau hasil pekerjaan PT Duta Mas Indah Semarang , selaku rekanan jelek dan tak sesui bestek. Sebab kalau tetap dipaksakan, dan pekerjaan diterima. Padahal tahu kalau hasil pekerjaan mutunya jelek, musibah retaknya dinding kolam retensi polder atau bahkan ambrolnnya dinding polder akan terjadi kembali.
"Kalau tidak ingin bermasalah, kalau memang hasil pekerjaan tak sesuai bestek. Maka Pemkot harus berani menolak hasil pekerjaan, apalagi tanggungjawab kontruksi sesuai atauran adalah konsultan perencana, pelaksana atau rekanan dan konsultan pengawas. Namun kami sangat menyayangkan, pekerjaan dengan anggaran besar tapi tidak ada konsultan pengawasnya," tuturnya.
Ditempat sama, Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Drs HM Nursholeh MMPd, menyatakan, pihaknya minta agar DPU menolak perpanjangan waktu, kalau rekanan mengajukan rekanan. Karena tidak ada alasan rekanan mengajukan perpanjangan waktu, retak dan ambrolnya dinding kolam retensi polder murni karena bentuk keteledoran rekanan.
"Kalau sampai batas waktu, yakni 16 Desember 2011 pekerjaan polder tak selesai. Maka kami minta agar PT Duta Mas Indah Semarang dikenai sanksi denda, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan kalau sampai akhir Desember 2011, maka yang dibayar pekerjaan yang sudah direalisasikan. Itupun kalau hasil pekerkaan sesuai bestek," ungkap Nursholeh.
Kasie Pengairan DPU Kota Tegal Teguh Widodo, menjelaskan, karena adanya tambahan pekerjaan, yakni pembangunan cor pondasi saringan di dekat pintu pompa air. Maka ada penambahan waktu pengerjaan 12 hari, sehingga pekerjaan paling akhir tanggal 28 Desember 2011.
"Tambahan pekerjaan atas permintaan kami, sehingga ada penambahan waktu pekerjaan selama 12 hari kepada PT Duta Mas Indah Semarang," jelas Teguh.
Sementara itu, Site Manager PT Duta Mas Indah Semarang Ir Rochmandon, menegaskan, pihaknya optimis pekerjaan bisa selesai tepat waktu, yakni paling lambat tanggal 28 Desember 2012. Penambahan waktu, karena ada perubahan schedule. Yakni, adanya pekerjaan baru scren sampah (saringan) depan rumah pompa.
"Perbaikan telah kami lakukan, sesuai dengan saran konsultan perencana. Sehingga kami optimis, pekerjaan bisa tepat waktu dan mutu," tegasnya.