Kamis, 17/11/2011, 15:23:16
Terduga Korupsi, Mantan Direktur PDAM Masih Diburu Kejaksaan
JAY-Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Jawa Tengah, masih terus memburu keberadaan mantan Direktur PDAM Kota Tegal, HM Iqbal SE MM yang telah lama menyandang status tersangka, karena terduga melakukan tindak pidana korupsi di tubuh PDAM yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,048 Miliar.

Hal itu disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tegal, Haryono SH, Kamis 17 November 2011.    

Menurut Haryono, dugaan korupsi yang terjadi di tubuh PDAM semasa kepemimpinan M Iqbal SE MM terbilang sangat unik. Pasalnya, dari 7 saksi yang sudah diperiksa, tidak ditemukan adanya upaya korporasi maupun kerjasama dengan pihak lain terkait penggelapan dana PDAM yang bersumber dari APBD II Kota Tegal.

“Semua saksi yang sudah kami periksa untuk dimintai keterangan berjumlah tujuh orang. Namun tidak ada satupun yang mengarah adanya upaya kerjasama dengan pihak lain, yang menyebabkan lenyapnya uang semilyar rupiah lebih itu. Ketujuh saksi itu antara lain, Hendry Purwanto (mantan Direktur PDAM), Suneti, Bunasir, Harsono (Bawas PDAM), Ngateri, Narwin dan Cucuk Daryanto (Bagian Perekonomian),” kata Haryono.

Lebih jauh Haryono mengatakan, Iqbal dinyatakan sebagai tersangka dugaan tindak korupsi, lantaran ada satu kegiatan yakni pembuatan Detail Engineering Design (DED) untuk Intake Transmisi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,048 miliar. Dan sejak dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka, Iqbal tidak pernah menampakan batang hidungnya.

“Kami sangat tidak yakin jika Pak Iqbal melakukan sendiri penggelapan dana negara sampai milyaran rupiah. Namun uniknya, dari semua saksi yang kami mintai keterangan, mengindikasikan bahwa Pak Iqbal memang bener-benar bermain sendiri,” ujarnya.

Ditambahkan Haryono, setelah proses pemeriksaan saksi-saksi selesai, maka pihaknya akan lebih gigih mencari keberadaan M Iqbal. Diperkirakan sebelum akhir tahun sudah selesai dan tinggal diajukan ke persidangan.

Sementara, Kasi Intel Kejari Tegal, Sukanda SH menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi Harsono, diperoleh keterangan bahwa Badan Pengawas sudah melakukan peneguran terhadap kinerja direktur yang kian hari kian menyimpang.

Harsono mengatakan, bahwa Badan Pengawas dalam hal ini dirinya bersama 2 anggota lain, sudah sejak awal melakukan peneguran kepada direktur. Harsono juga mengatakan, badan Pengawas PDAM tidak pernah mendapat pelaporan mengenai adanya pembuatan DED.

“Kami tidak mengetahui adanya kegiatan pembuatan DED itu. Kalau tidak keliru,  tiba-tiba sudah tertera adanya plafon anggaran untuk membiayai pembuatan DED yang waktu itu belum selesai,” tandas Sukanda.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita