Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Hati-hati bagi anda yang hendak melakukan jual beli sepeda motor (SPM) terhadap orang yang mengaku dari perusahaan dealer motor. Apalagi jika hendak menyetorkan uang angsuran sepeda motor kepada oknum yang mengaku Dept Colektor (penagihan-red).
Seperti yang dilami terhadap ratusan warga Desa Sidamulya, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Baru-baru ini warga desa tersebut dihebohkan dengan ulah oknum yang mengaku dari salah satu perusahaan pembiayaan sepeda motor di Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.
Tidak tanggung-tanggung, oknum yang diketahui bernama Zaenal asal Desa Pagerbarang yang mengaku dari perusahaan pembiayaan sepeda motor tersebut, berhasil telah menipu ratusan warga.
Dari sumber yang diperoleh PanturaNews di lapangan, Zaenal yang diduga melakukan penipuan bekerja sama dengan pihak orang dalam di perusahaan pembiayaan sepeda motor, telah membawa kabur uang angsuran milik warga. Bukan itu saja, pelaku juga telah menggadaikan sejumlah BPKB sepeda motor milik warga yang sudah lunas.
Akibatnya, para warga yang sudah menyetorkan uang angsuran itu, mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Terlebih, para warga juga harus kehilangan sepeda motornya karena ditarik oleh pihak perusahaan pembiayaan sepeda motor tersebut.
Kepala Desa Sidamulya, Juwari, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu 16 November 2011, di ruang kerjanya terkait hal tersebut membenarkan. Menurutnya, dari pengaduan para warganya itu, sekitar 295 warganya yang ditipu oleh Zaenal yang kini telah kabur.
Para warganya juga sepakat tidak akan membayar angsuran ke pihak perusahaan pembiayaan sepeda motor, karena warga sendiri sudah membayar angsuran kepada pelaku.
"Persoalan pihak perusahaan mau memaksa menagih warga yang mengambil sepeda motor, adalah urusannya dengan pelaku," ujarnya.
Dituturkan Juwari, jika pihak perusahaan itu tetap memaksa, maka warga bersepakat akan membakar sepeda motor yang diambil. Dari penuturan warga, lanjut Juwari, sepeda motor yang telah dibelinya, pelaku diduga kerjasama dengan orang dalam pihak dari perusahaan itu. Pelaku juga membuat surat perjanjian jual beli palsu. Bahkan tanda tangannya pun juga dipalsu.