Rabu, 19/10/2011, 02:42:19
Penghentian SMK Insan Mulia Harus Batal Demi Hukum
JAY-Riyanto Jayeng

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Rofii Ali

PanturaNews (Tegal) - Polemik seputar SMK Insan Mulia program Keperawatan di Jalan Dewi Sartika Nomor 72 Kelurahan Pesurungan Kidul, Kota Tegal, Jawa Tengah, tak kunjung reda. Surat penghentian operasional SMK Insan Mulia yang dilayangkan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat dengan Nomor 421.5/20 tertanggal 30 September 2011 lalu, dinilai tidak memiliki kekuatan hukum. Dan penghentian SMK Insan Mulia itu dengan sendirinya harus batal demi hukum.

Demikian disampaikan anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Rofii Ali S.Si, dalam pers releasnya, Kamis 20 Oktober 2011.

“Ini suatu lelucon yang tidak lucu dan terkesan dipaksakan untuk memenuhi pesan sponsor pihak tertentu,” kata Rofii.

Lebih jauh dikatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) Nomor 060/U/2002 pasal 30 ayat 2 menyebutkan, penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat diusulkan oleh penyelenggara sekolah dan atau atas hasil pengkajian tim penilai, yang kemudian ditetapkan oleh kepala Disdik Kab/Kota. “Jadi bukan berdasarkan usulan Kepala Disdik atau oleh pihak lain,” ujarnya.

Rofii menambahkan, Disdik juga dinilai telah dengan sengaja menggantung permohonan usulan berdirinya SMK Insan Mulia. Tidak ada satupun tindakan maupun respon positif yang ditunjukan oleh Disdik terhadap usulan permohonan itu, bahkan tindakan verifikasi yang seharusnya dilakukan pun sama sekali tidak dilakukan.

“Sikap dan tindakan Disdik itu jelas bertentangan dengan Permendiknas Pasal 16 dan 18 yaitu Kepala Disdik tidak memberikan pertimbangan (persetujuan atau  penolakan) yang didasarkan atas hasil studi kelayakan, masukan dari tim penilai, rencana umum tata ruang. Tapi, ironisnya Disdik langsung melayangkan 2 kali surat teguran berturut-turut, dan saya menilai ini sangat tidak fair dan tidak transparan serta arogan,” tegasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita