Sutari SH (kiri) - Rofii Ali (kanan)
PanturaNews (Tegal) - Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Sutari SH diminta harus bijaksana dalam menyikapi permasalahan pembubaran SMK Insan Mulia program keperawatan. Hendaknya, jika ingin menjadi mediator harus bisa bersikap fair, dengan cara mempertemukan kedua belah pihak yang bermasalah.
Hal itu disampaikan anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Rofii Ali S.Si, Jumat 30 September 2011.
“Ketua Komisi I harus bijaksana dong, jangan jadi juru bicaranya Dinas Pendidikan (Disdik). Kedua belah pihak yang bermasalah antara SMK Insan Mulia dan Disdik harus dipertemukan, supaya fair,” kata Rofii.
Menurut Rofii, dalam pertemuan kedua belah pihak yang dimediatori oleh Ketua Komisi I itu hendaknya diberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan argumentasinya. Alasan maupun argumentasi yang disampaikan juga harus dilandasi oleh dasar aturan yang jelas.
“Jadi jangan hanya sebatas bicara harus bubar, argumentasi itu harus dilandasi aturan. Negara kita ini adalah negara hukum, bukan negara yang berprinsip pokoknya,” ujar Rofii.
Menanggapi pernyataan tersebut, secara terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Sutari SH menyatakan, pihaknya tidak mempersoalkan pendirian lembaga pendidikan maupun sekolah. Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah mekanisme dan prosedur yang ditempuh oleh yayasan Insan Mulia dalam mendirikan SMK Insan Mulia, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Siapapun pasti sepakat dan setuju dengan pendirian sekolah, namun hendaknya ditempuh dulu prasyaratnya dengan benar. Penuhi semua kelengkapan yang menjadi syarat sebelum melakukan rekrutmen peserta didik. Yang kami tahu dari Disdik dan kesimpulan hasil tinjauan langsung ke SMK Insan Mulia, memang benar adanya bahwa Disdik sudah dua kali memperingati untuk tidak membuka SMK baru, dan melarang rekrutmen peserta didik,” kata Sutari.
Lebih jauh ditambahkan, pihaknya juga sudah mendesak Disdik agar segera membuat penetapan bahwa alasan penolakan pemberian ijin bagi SMK Insan Mulia itu, harus benar-benar sesuai dengan aturan mekanisme pendirian sekolah yang berlaku. Perlu digaris bawahi, Komisi I tidak menolak adanya SMK Insan Mulia, namun hendaknya pihak SMK Insan Mulia juga harus mematuhi aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Disdik Kota Tegal, Dra. Titiek Andarwati, Selasa 02 Agustus 2011 menegaskan, bahwa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Insan Mulia program keperawatan yang berada di Jalan Dewi Sartika Nomor 72 Kelurahan Pesurungan Kidul, Kota Tegal, belum mengantongi ijin operasional. Diketahui, SMK yang terdiri dari 2 ruang kelas itu sudah mempunyai siswa sebanyak 76 anak.
“Yang jelas Disdik belum dan tidak akan pernah mengeluarkan ijin operasional bagi SMK Insan Mulia. Kami dengar saat ini sudah ada siswanya, pada saat penerimaan siswa baru itu apa dasar hukumnya?,” kata Titiek.
Menurut Titiek, pihak SMK Insan Mulia pernah mengajukan permohonan untuk audensi dengan disdik, namun sampai hari ini audensi itu tidak pernah terlaksana. Terkait keberadaan SMK Insan Mulia itu, Disdik sudah pernah melayangkan surat teguran sampai 2 kali.
Dijelaskan, surat teguran pertama dengan nomor 421.5/011 tertanggal 27 April 2011 terdiri dari 4 poin yang kesimpulannya mengingatkan kepada yayasan Insan Mulia agar tidak membuka SMK dan tidak menerima siswa didik baru.
Selanjutnya diteruskan dengan surat teguran ke-2 nomor 422.1/023 tertanggal 7 Juni 2011. Dalam surat teguran ke-2 itu, Disdik menekankan kepada yayasan Insan Mulia agar tidak menerima siswa didik baru sebelum semua persyaratan untuk mendapatkan ijin operasional dilengkapi.