Selasa, 26/07/2011, 10:57:00
50 Persen Pertokoan di Bumiayu Tidak Memiliki HO
ZM-Zaenal Muttaqin

Ilustrasi pertokoan

PanturaNews (Brebes) - Satpol PP Kecamatan Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah, kembali mengingatkan pada para pemilik usaha pertokoan di kota kecamatan tersebut untuk mengurus surat ijin usaha atau HO. Pasalnya, dari sekitar 200 pertokoan yang ada ditengarai baru separuhnya yang telah memiliki HO.

"Jumlah pertokoan di Bumiayu sekitar 200 tapi yang punya HO baru 50 persen," kata Kasi Tramtib Kecamatan Bumiayu, Parihin kepada PanturaNeews.Com, Selasa 26 Juli 2011 siang.

Menurutnya, banyak pemilik toko yang tidak mengantongi Ho karena menganggap tokonya tergolong kecil. Padahal, sesuai peraturan yang ada HO harus dimiliki oleh setiap pengusa pertokoan baik kecil maupun besar. "Kami sudah menghimbau agar pemilik toko yang belum miliki HO segera mengurusnya," kata Parihin.

Himbauan itu sering dilakukan, terakhir pada bulan ini surat himbauan untuk memiliki HO bagi pengusa pertokoan telah diedarkan dan disosialisasikan. Dalam surat yang ditandatangani oleh Camat Bumiayu itu dengan jelas mengigatkan agar pemilik toko yang belum memiliki surat ijin tempat usaha atau HO atau yang telah habis masa berlakunya agar segera mengurusnya.

Surat himbauan itu didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha. Diharapkan para pemilik pertokoan mengindahkan himbau untuk mematuhi Perda tersebut. "Kami berharap Perda itu ditaati karena untuk pengurusan pembuatan HO juga relatif sangat mudah," tegas Parihin.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita