Petugas pembuatan KTP kesulitan menggunakan KTP online karena jaringan terkendala (Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Penerapan sistem pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) secara online yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, ternyata dikeluhkan warga. Sebab, semenjak berubahnya tata cara pembuatan KTP dari manual ke online mulai 30 Juni 2011, bukannya bertambah singkat melainkan bertambah lambat.
Saat ini pembuatan KTP justru memakan waktu hingga satu bulan. Padahal saat proses masih manual, satu minggu KTP sudah ada di tangan.
Solikhin, salah satu warga yang mengeluhkan sistem KTP online di Kecamatan Brebes mengungkapkan, kalau pemberlakuan sistem online hanya mempersulit warga. Sebab, fasilitas yang ada di kecamatan tidak sesuai untuk memasukkan data tidak bisa diandalkan. Bahkan selama ini Pemkab setempat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sendiri tidak pernah melakukan sosialisasi.
“Logikanya semestinya mudah, tapi kenyataannya begini gak semudah yang dibayangkan,” jelas Solikhin.
Jika disuruh memilih, ia lebih memilih pemprosesan KTP kembali ke sistem lama. Sebab selain mengurusnya simpel, juga tidak lama. Yang membuat lama menurutnya adalah adanya pencocokan data dan fasilitas yang tidak memadai. Sebab jaringan yang ada selalu mengalami kendala. ’’Lebih baik menggunakan sistem lama saja, gak perlu ada KTP online, hanya mempersulit saja,” tegasnya.
Hal senada juga dikeluhkan petugas pembuatan KPT secara online di Kecamatan Brebes, Winoto Pramuka. Menurutnya, pembuatan KTP secara online terkendala dengan jaringan speedy di Semarang yang belum lancar. "Apalgi saat membuka kunci untuk mendata KTP juga sering mati. Akibatnya banyak KTP milik warga yang masih menumpuk disini," ungkapnya.
Dikatakannya, data base yang sudah ada sejak tahun 2004 hingga sekarang dikirim melalui sistem online ternyata tidak semuanya terdata.
"ini yang menjadi kendala kami sebagai petugas pembuatan KTP untuk warga. Tapi, mungkin karena ini baru pertama kali dilakukan, sehingga mengalami kendala," cetusnya.
Meski begitu, pihaknya tidak menyalahkan Pemkab yang memberlakukan penerapan sistem KTP online ini, karena pada dasarnya mengenai pembuatan KTP online ini, sudah aturan dari pemerintah pusat.