Kamis, 30/06/2011, 10:35:00
Disdik Harus Terbitkan Surat Larangan Guru Campuri Bisnis Sekolah
JAY-Riyanto Jayeng

Drs H Darni Imadudin

PanturaNews (Tegal) - Dinas Pendidikan Kota Tegal, Jawa Tengah harus menerbitkan surat edaran tentang larangan kepala sekolah maupun guru terlibat langsung dalam binis sekolah. Hal itu harus dilakukan menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Tegal, Drs H Darni Imadudin, Kamis 30 Juni2011.

Menurut Darni, aturan itu ternyata sangat tegas melarang para kepala sekolah maupun guru yang terlibat langsung dalam bisnis sekolah, baik dalam bentuk proyek seragam, pengadaan barang dan jasa maupun kegiatan lain yang berkaitan terhadap keuntungan profit kegiatan.

Darni menegaskan, tupoksi dari seorang guru yaitu melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah, sedangkan kepala sekolah hanya sebatas guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin proses belajar dan mengajar. Karena itu, dengan adanya peraturan pemerintah tersebut harus bisa diterapkan secara baik di Kota Tegal.

Lebih jauh dikatakan, untuk mengetahui realisasi di lapangan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pengecekan dan pengawasan secara rutin di sejumlah sekolah. Ababila, ditemukan adanya pelanggaran pihaknya meminta kepada Pemkot Tegal untuk memberikan tindakan tegas.

Sementara itu, menyikapi masalah itu, Ketua Aliansi Guru Swasta Untuk Perubahan (Arusbah) Kota Tegal, Chamim, mengatakan, hingga kini disinyalir masih banyaknya kepala sekolah dan guru yang melakukan tindakan bisnis sekolah. Kondisi tersebut menyebabkan koperasi yang ada di sekolah tidak bisa berkembang. Padahal, seharusnya keberadaan koperasi bisa diberdayakan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya serta memajukan sekolah, khususnya masalah sarana prasarana penunjang kegiatan belajar mengajar. "Kami berharap DPRD maupun pemkot untuk segera menindaklanjuti masalah ini," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita