Kamis, 30/06/2011, 10:31:00
MoU Kelola Sampah Untuk Tenaga Listrik Ditandatangani
JAY-Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Nota Kesepemahaman atau Memori Of Understanding (MoU) kerjasama pengeloaan sampah untuk tenaga listrik ramah lingkungan antara Pemkot Tegal, Jawa Tengah dengan MM Sustainable and Multimedia Ltd Belanda melalui perwakilannya di Indonesia, yakni PT. ABM Enviromental Technoligies Exchange (Entex) Jakarta sudah ditandatangani.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru) Kota Tegal, Ir. Nur Effendi, Kamis 30 Juni 2011.

Menurut Nur Effendi, penandatangan MoU itu dilakukan setelah pemaparan oleh PT. ABM Enviromental Technoligies Exchange (Entex) Jakarta pada 24 Juni 2011 lalu. Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Walikota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak dan perwakilan PT ABM, Mr. Marshal Manengkey.

Lebih jauh dikatakan, setelah penandantangan MoU kemudian dilakukan survey ke lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di blok Bokong Semar, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Hasil survey akan dijadikan bahan Visibility Study (VS) atau studi kelayakan.

“MoU dan hasil survey saat ini sudah dibawa ke negara Belanda untuk ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat, tim survey dari Belanda akan lakukan hal serupa di sini. Jika nantinya hasil survey itu Kota Tegal masuk katagori layak untuk pembangunan Pabrik Pengolahan sampah sebagai pembangkit listrik ramah lingkungan, maka segera dibuatkan  Memorandum of Agreement (MoA).

Di dalam MoA itu akan diatur mekanisme pengelolaan pabrik baik secara tekhnis maupun operasional dan keuntungan dari kedua belah pihak. Dalam penyusunan MoA juga akan melibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pemerintah pusat. Sebab kerjasama semacam itu baru pertama kali dilakukan di Indonesia termasuk juga pabrik pengolahan sampah untuk pembangkit energi listrik juga kali yang pertama di Indonesia.

“Kami sangat yakin sampah yang ada di Kota Tegal bisa digunakan untuk pembangkit listrik. Sebab dengan produksi sampah mncapai 700 meter kubik per hari dan sampah yang sudah menggunung di TPA saat ini cukup untuk memenuhi kebutuhan pabrik. Apalagi kebutuhan lahan untuk pembangunan pabrik hanya membutuhkan kurang lebih 2 hektar saja,” tandasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Rofii Ali S.Si, pada Selasa 14 Juni 2011, mengatakan kebijakan Pemkot Tegal yang menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dan tidak melibatkan DPRD yang notabene bagian dari gerbong pemerintahan, merupakan sikap yang bisa dianggap antipati terhadap lembaga DPRD.

“Kami sangat menyayangkan tindakan Pemkot yang tidak melibatkan DPRD dalam perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan pembangikit listrik ramah lingkungan untuk tahun 2012,” kata Rofii.

Menurut Rofii, dalam sebuah sistem pemerintah daerah Pemkot dan DPRD ditakdirkan harus sejajar. Sehingga kebijakan yang akan dikeluarkan harus dikoordinasikan kedua belah pihak. Pemkot Tegal dalam mengeluarkan kebijakan  yang menyangkut kepentingan masyarakat harus dikoordinasikan dengan DPRD.

“Jangan sampai ketika sudah timbul persoalan dari perjanjian kerjasama itu, kemudian DPRD baru dilibatkan,” tegas Rofii.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita