PanturaNews (Semarang) - Berkas perkara milik tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Tiga tersangka tersebut, yakni pejabat pembuat komitmen (PPKom), Ghodiman, Direktur Utama PT Adi Bima Pratama, Rasimun Setiyadie, dan kepala konsultan pengawas dari CV Karya Pratama, Cibandono Hamidy. Berkas perkara tersebut dibuat terpisah dan terdaftar dengan Nomor 43/Pidsus/ 2011/PN Tipikor, 44/Pidsus/2011/PN Tipikor, dan 45/Pidsus/2011/PN Tipikor.
"Setelah berkas perkara ketiga tersangka itu kami terima, maka kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, meski belum menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut," kata juru bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Sugeng Hiyanto, saat dihubungi melalui telepon, Kamis 02 Mei 2011.
Menurutnya, penentuan majelis hakim itu wewenang Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, dan setelah itu hakim yang bersangkutan akan menentukan kapan sidang perdana digelar.
Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah yang menyidik kasus sejak 7 Juli 2010 itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 08/0.3.5/Fd.1/07/ 2010 dan menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan KPT Brebes, penyidik memeriksa 30 saksi yang diduga mengetahui kronologi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.