Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) – Naas benar nasib Triswanto (25), warga Desa Siasem RT 02 RW 05 Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Setelah seharian mencoba mencari pinjaman untuk anaknya yang terkena sakit tipes, dirinya kini harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Brebes, Rabu 01 Juni 2011.
Pasalnya, Triswanto dipergoki sedang mencuri uang Rp 6.600 dari kotak amal milik Mushola Nurul Hikmah Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Brebes.
Menurut penuturan saksi, Arbandi (38), warga Desa Sitanggal RT 07/05 Kecamatan Larangan, Brebes, Triswanto kepergok mencuri kotak amal saat dirinya tengah berisitirahat di Mushola Nurul Hikmah bersama istrinya. Ia diduga gelap mata karena seharian mencoba mencari pinjaman untuk berobat anaknya namun tidak diperolehnya. Ia juga sempat dimassa saat digelandang ke Balai Desa Sitanggal. Dan untuk menghindari amuk masa, akhirnya ia langsung dibawa ke Mapolres Brebes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau pengakuan istri Triswanto, Lidia Yanah bin Droup, mereka telah seharian keliling berjalan kaki untuk mencari hutang. Katanya untuk mengobati anaknya yang sakit tipes. Karena lelah kemudian mereka beristirahat di mushola,” kata Arbandi.
Selanjutnya, saat istirahat Yanah ke belakang untuk membasuh muka dan Triswanto masuk beristirahat dekat mimbar. Didekat mimbar ternyata tergelatak sebuah kotak amal. Karena lelah dan gelap mata, akhirnya Triswanto melakukan sebuah perbuatan yang tidak terpuji. Dengan menggunakan bongkahan keramik, kotak amal tersebut dijebol. Ia pun mulai menguras isi kotak amal tersebut.
Namun saying, perbuatannya diketahui warga. Wargapun langsung menggelandang Triswanto dengan barang bukti uang hasil mencurinya sebanyak Rp 6.600. Sedangkan istrinya, karena sedang membasuh muka di belakang Mushola oleh warga dianggap tidak tersangkut masalah tersebut.
“Sekarang tersangka Triswanto sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Brebes. Ia akan terkena pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara,” pungkasnya.