Rabu, 11/05/2011, 16:42:00
Lahan Pemkot Diduga Diserobot Pengembang
JAY-Riyanto Jayeng

Komplek Perumahan Tegal Residence. (Foto: Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Sebidang lahan yang merupakan aset daerah Kota Tegal (Pemkot), Jawa Tengah, kurang lebih seluas 700 M2 diduga telah dimanfaatkan menjadi akses jalan tanpa ijin oleh salah satu pengembang perumahan yang berlokasi di wilayah Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan. Belum lama ini, Kepala Bidang Aset Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Kekeyaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tegal, Herviyanto SIP, membenarkan adanya pemanfaatan lahan tanpa seijin Pemkot tersebut.

Menurut Hervy, pemanfaatan lahan milik Pemkot Tegal oleh pengembang perumahan itu dilakukan sejak pembukaan perumahan tahun 2008 lalu. Setelah Pemkot mengetahui adanya pemanfaatan lahan tanpa ijin, kemudian pihak pengembang berinisiatif akan menyewanya.

“Setelah kami mengetahui hal itu dan menegur pengembang, lalu pihak pengembang berinisiatif akan menyewanya dengan nilai sewa Rp 4 juta per tahun terhitung sejak 2008. Akan tetapi, belum sampai uang sewa itu dibayarkan, belakangan diketahui pihak pengembang mengusulkan tukar guling dengan sebidang lahan yang peruntukannya dimanfaatkan sebagai tempat ibadah bagi warga di Kelurahan Debong Kulon,” kata Hervy.

Hal senada disampaikan oleh salah seorang warga komplek perumahan Tegal Residence, Wawan Hudiyanto ST. Menurut Wawan, akses jalan yang menuju komplek perumahan Tegal Residence adalah benar merupakan lahan bengkok yang menjadi asset daerah Pemkot Tegal. Pernyataan itu dikemukakannya setelah dirinya memergoki langsung Kepala Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru) Kota Tegal, Nur Effendi sedang melakukan pengukuran langsung di lokasi lahan yang dimaksudkan.

“Saat pernah memergoki langsung Kepala Diskimtaru sedang melakukan pengukuran lahan di lokasi itu, dan saat itu dijawab olehnya bahwa lahan tersebut adalah tanah bengkok yang merupakan asset Pemkot Tegal,” kata Wawan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Tegal H Edi Suripno SH Rabu 11 Mei 2011 mengatakan akan mengklarifikasikan hal tersebut dengan memanggil sejumlah instansi yang berkompeten. Rencananya dalam waktu dekat secepatnya akan memanggil Kepala DPPKAD, Kepala Diskimtaru, Camat Tegal Selatan dan Lurah Debong Kulon.

“Jika benar lahan tersebut merupakan asset daerah dan diserobot begitu saja oleh pengembang maka harus ada tindakan tegas dari Pemkot.Pemkot tidak boleh diam begitu saja dan menyetujui penawaran sewa atau tukar guling tanpa kajian dan pembahasan mendalam. Apalagi kalau tukar guling itu kan harus ada pembahasan di DPRD. Oleh karena itu, kami akan panggil DPPKAD, Diskimtaru, Camat Tegal Selatan dan Lurah Debong Kulon untuk dimintai keterangan,” kata Edi.

Menyikapi adanya asset daerah yang dengan mudah dimanfaatkan oleh pihak swasta, Edi menyarankan hendaknya Pemkot Tegal segera melakukan pendataan akurat dan setelahnya diekpose ke publik, khususnya asset yang berupa tanah.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita