Sekretaris BKD Kabupaten Pekalongan, Totok.
PanturaNews (Pekalongan) - Inspektorat Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, saat ini sedang memeriksa kasus kenaikan pangkat pegawai fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan setempat, terutama golongan 4a ke 4b dan dari 4b ke 4c. Proses kenaikan pangkat itu dinilai bermasalah karena Penetapan Angka Kredit (PAK) yang menjadi salah satu persyaratan untuk kenaikan pangkat golongan itu diduga palsu.
"Sudah, sudah diperiksa, namun belum ada kesimpulan," ujar Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pekalongan, Falah, Rabu 11 Mei 2011. Menurutnya, kasus itu telah ditangani oleh Yoyon, petugas Inspektorat yang ditugasi untuk memeriksa kasus tersebut, dan sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan.
"Kasus ini sudah cukup lama, kan sudah diperiksa, kalau hasilnya silakan tanyakan pada Pak Yoyon, kalau Pak Kepala (Bambang Tri Edi Purnomo SH MH-Red) masih rapat," ujar Falah.
Sementara Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pekalongan, Totok mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Sejauh ini pihaknya belum mengetahui perkembangan kasus tersebut.
"Kami hanya menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat, apa pun hasilnya kita tinggal menjalankan, kalau soal mekanismenya kami tidak tahu," kata Totok.
Berdasarkan keterangan sumber, jumlah pegawai fungsional golongan 4 yang diduga bermasalah dalam kenaikan pangkatnya sekitar 56 orang, dari golongan 4a ke 4b sekitar 48 orang dan dari 4b ke 4c sekitar 8 orang.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, Rosul Hakim menyatakan akan mengawal kasus itu secara tuntas. Pasalnya hal itu dinilai melanggar aturan dan menimbulkan kecemburuan bagi pegawai yang lain."Kita tetap akan ngawal kasus itu, hal itu sudah menjadi agenda kita," tegasnya.