Pihak-pihak yang terkait dengan sengketa Pasifik Mall dalam pembahasan di Pansus DPRD. (Foto: Riyanto Jayeng)
PanturaNews (Tegal) - Usulan gantirugi lahan sengketa seluas 400 M2 yang disampaikan Direktur PT Inti Griya Prima Sakti, Gatot Iswata, ditolak tegas oleh pemilik lahan, Direktur PT Bamas Satria, Made Widiana melalui kuasa hukumnya, Aris Munadi SH. Pasalnya, dasar gantirugi yang ditawarkan oleh Gatot mengacu kepada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) kawasan Jalan Jalak, Kota Tegal, yakni Rp 702 ribu per meter persegi.
Di sisi lain, pihak Made Widiana lebih menginginkan penggantian lahan dengan cara barter atau tukar guling. Hal itu terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Tegal yang dihadiri para pihak terkait sengketa lahan di areal Pasifik Mall, Senin 09 Mei 2011.
Menurut Aris Munadi SH yang didampingi rekannya FA Fredyanto Hascaryo SH dan putra pertama Made Widiana, yaitu Yohanes Widiana, lahan seluas 400 M2 milik Made Widiana yang lokasinya berada di tengah-tengah bangunan Pasifik Mall tidak akan dijual. Akan tetapi jika pihak PT Sri Tanaya Megatama (induk Pasifik Mall) berkeinginan hendak menyelesaikan persoalan itu, maka bisa ditempuh dengan cara tukar guling atau barter dengan lahan milik PT Sri Tanaya Magatama yang berada di Purwokerto.
“Sesuai amanat dari Made Widiana selaku pemilik lahan, maka dengan ini dinyatakan, bahwa lahan seluas 400 M2 ini tidak akan pernah dijual, namun jika dikehendaki untuk dimiliki, silahkan saja pihak PT Sri Tanaya Megatama menempuh dengan cara tukar guling atau mengganti dengan lahan yang sama di wilayah Purwokerto. Pada prinsipnya, kepentingan kami bukan langsung dengan Gatot Iswata, akan tetapi dengan PT Sri Tanaya Megatama. Jika kemudian menurut Pt Sri Tanaya Megatama, untuk urusan gantirugi sudah menjadi tanggungjawab Gatot, maka silahkan tempuh dengan cara tadi, tukar guling,” kata Aris.
Lebih jauh Aris mengatakan, apabila dengan mekanisme tukar guling pihak PT Sri Tanaya Megatama masih tetap tidak berkenan, maka pihaknya akan mengembalikan persoalan itu kepada status hokum terakhir yaitu putusan Kasasi Mahkamah Agung. Dalam putusan MA disebutkan, asset lahan sengketa harus dikembalikan kepada pemilik sah dan pihak tergugat diminta membayar dwansong yang besarnya Rp 1 juta per hari sejak kasus itu diputus Kasasi. Selain itu, pihak tergugat juga diminta memenuhi kewajiban membayar kerugian materiil dan imateriil.
Menanggapi hal itu, pihak PT Sri Tanaya Megatama yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Hendra mengatakan, tawaran tukar guling itu bukanlah win-win solution yang baik. Sebab, PT Sri Tanaya Megatama sama sekali tidak memiliki lahan di Purwokerto. Adapun lahan yang dimaksud sebagai milik PT Sri Tanaya Megatama sebenarnya adalah milik PT Sri Ratu, yang berbeda manajemen dengan PT Sri Tanaya Megatama. “ Kalau tukar guling yang diminta, jelas sangat tidak mungkin persoalan ini bisa diselesaikan,” katanya.
Sementara, melihat makin memanasnya persoalan itu, Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal, HM Nursholeh MMPd memutuskan untuk menyudahi persoalan itu dengan segera mungkin membuat rekomendasi, apapun hasil dari upaya Pansus I dalam menyelesaikan persoalan seputar sengketa lahan di areal Pasifik Mall yang mengakibatkan Pemkot Tegal menjadi turut tergugat pada gugatan perdata yang diajukan Made Widiana terhadap Pt Sri Tanaya Megatama.
“Karena para pihak tidak bisa sepakat dalam merumuskan mekanisme pembayaran gantirugi maka dengan ini Pansus I menyatakan akan menutup kegiatan dan segera akan membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat paripurna. Padahal tadi kami mempersilakan waktu selama 30 menit untuk para pihak melakukan musyawarah menentukan kata sepakat tanpa diikuti Pansus I, namun rupanya kesempatan itu tidak tidak membuahkan hasil. Pansus I tetap akan membuat rekomendasi kesimpulan Pansus meskipun persoalan sengketa lahan seluas 400 M2 di areal Pasifik Mall, belum selesai secara sempurna,” tandas Nursholeh.