Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan ternak, Christanto Panca Prasetyo.
PanturaNews (Tegal) - Istri dan anak terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan ternak, Christanto Panca Prasetyo (43) di Dinas Kelautan dan Pertanian (Dislatan) Kota Tegal, Jawa Tengah yang terjadi tahun 2008 lalu, mengadu ke DPRD guna meminta perlindungan dan menuntut keadilan atas tindakan hukum terhadap terdakwa yang dinilainya janggal, Senin 09 Mei 2011.
Pengaduan juga sudah dilakukannya dengan mendatangi Kantor Satgas Mafia Hukum dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Semarang belum lama ini.
Dihadapan anggota DPRD Kota Tegal, Erlin Puji Astarini (46), mengatakan, pihaknya menilai perlakukan hukum terhadap suaminya sangat janggal, dan sangat tidak adil. Karena kalau memang proyek pengadaan sapi dan domba, yang dilaksanakan Dinas Pertanian dan Kelautan (Duslatan) salah. Maka yang bertanggungjawab bukan suaminya saja, tapi 4 panitia, pengguna anggaran dalam hal ini Plt Dislatan Kota Tegal, serta PPTK. Karena sesuai beerita acara pemeriksaan, yang tanda tangan ada 7 orang.
"Suami saya dinyatakan bersalah, tetapi suami saya tidak menerima uang sama sekali atas proyek ini. Hal ini dikuatkan dengan kesaksian rekanan, saat persidangan. Maka kami minta semua panitia, PPTK dan pengguna anggaran juga ikut diadili. Bukan suami saya saja. Sehingga hal ini sangat janggal, ada apa sebenarnya," kata Erlin.
Selain itu, kejanggalan lainnya. Surat Keputusan (SK) kepanitian, diterima setelah diminta keterangan oleh pihak Kejakaan Negeroi (Kejari) Tegal. Dan itu bukan SK asli, tapi hanya copy dan sifatnya SK refisi. Hal ini sangat janggal, sehingga dirinya merasa jadi korban atas kasus ini. Belum lagi ulah nakal oknum Kejari Tegal, yang dilakukan Kasi Intel saat itu. Yang meminta uang Rp 50 juta, kalau ingin kasus ini dihentikan.
"Sebenarnya saya sudah sempat membawa uang Rp 40 juta pada Kasi Intel Kejari saat itu, namun ditolak. Dengan alasan bapak tidak berkenan, sehingga kasus suami saya diteruskan. Sampai akhirnya majelisa hakim PN Tegal memutuskan vonis hukuman 1 tahun penjara, beberapa waktu lalu. Kami minta perlindungan pada DPRD, kalau memang salah. Maka kami minta semua panitia, yang berjumlah 4, PPTK dan pengguna anggaran untuk ikut diproses. Tidak enak bebas begitu saja, malah justru memojokan suami saya dalam persidangan," tuturnya.
Dijelaskan Erlin, karena diberlakukan sangat tidak adil, maka pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Satgas Mafia Hukum di Jakarta pada bulan Januari 2011, dan ke Kejati Semarang pada tanggal 13 April 2011. Kedua lembaga hukum sangat respon, dan akan turun ke Kota Tegal. Bahkan Kajati berjanji akan mempertemukan dirinya dengan Kasi Intel Kejari Tegal saat itu.
"Kami tidak mengada-ada, tapi pemerasan yang dilakukan oknum Kejari memiliki bukti. Baik rekaman saat berdialog langsung, maupun dialog melalui Hand Phone (Hp)," tegasnya.
Menanggapi pengaduan tersebut, anggota Komisi I, yang juga Ketua Fraksi PAN Peduli Rakyat DPRD Kota Tegal, H Harun Abdi Manap SH, menyatakan, pihaknya sangat prihatin, kalau 'pemerasan' yang dilakukan oknum Kejari benar, karena sangat bertentangan dengan target pemerintah yang ingin menegakan supremasi hukum. Pihaknya atas nama komisi I sifatnya hanya mendengarkan, atas aduan ini. Selanjutnya akan dilaporkan melalui rapat komisi, kalau memang diperlukan pemanggilan. Maka pihaknya akan memanggil instansi atau SKPD terkait, untuk diminta keterangan lebih lanjut.
"Kami sangat prihatin, sehingga kami minta agar Satgas Mafia Hukum untuk biosa turun ke Kota Tegal secepatnya. Agar tidak sia-sia, selain menyelidiki dugaan pemeraasan yang dilakukan oknum Kejari. satgas Mafia Hukum juga bisa maelakukan penyelidikan kasus lain, yang ada di Kota Tegal," tegas Harun.