Selasa, 29/03/2011, 20:26:00
Adi Winarso: Perjanjian Kerjasama Sudah Mendapat Persetujuan DPRD
Riyanto Jayeng

Adi Winarso.

PanturaNews (Tegal) - Mantan Walikota Tegal, Adi Winarso S.sos mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan pusat perdagangan antara Pemkot Tegal dengan PT Sri Tanaya Megatama yang terjadi 16 September 2002 itu sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Tegal melalui keputusan Nomor 170/8/2002 tertanggal 24 April 2002.  Hal itu disampaikan Adi Winarso di hadapan Pansus I DPRD Kota Tegal, Selasa 29 Maret 2011.

“Saya mendengar hal itu menjadi permasalahan justru setelah mendengar adanya gugatan dari Made Widiana. Sebelumnya, tidak pernah timbul permasalahan. Artinya pada saat itu, baik nota kesepakatan dan surat perjanjian dibuat dengan benar sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku,” kata Adi.

Sedangkan notaris Siti Shopiah pada kesempatan itu mengatakan, hanya melakukan pendaftaran surat perjanjian yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni PT Sri Tanaya dan Pemkot Tegal. Dirinya membantah saat disebutkan sebagai pihak yang menotariskan. Alasannya, dirinya tidak mengkonsep atau menotariskan isi dari perjanjian kerjasama itu.

“Saya hanya mendaftarkan saja dan tidak mengkonsep isi perjanjian. Saat itu Bu Tuti dating kepada saya dengan menyodorkan surat perjanjian yang sudah ditandatangani oleh para pihak, maka saya tinggal mendaftarkan saja tanpa memiliki kewenangan menambah atau merubah isi perjanjian . Bahkan saat itu saya tidak mengetahui secara persis isi dari perjanjian kerjasama itu,” tegas Shopiah.           

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal merangkap juru bicara Pansus I, H Hadi Sutjipto SH mengatakan, pada prinsipnya, saat perjanjian kerjasama itu dibuat, sudah dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang benar.  Inti persoalannya adalah direktur PT Inti Griya Prima Sakti yakni Gatot Iswata tidak segera melaksanakan kewajibannya seperti yang tertuang dalam poin pertama pasal 4 nota kesepakatan antara PT Sri Tanaya Megatama dengan Pemkot Tegal yang dibuat sebelum dilakukan perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan pusat perdagangan.

Hal senada disampaikan Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal, Hm Nursholeh Mpd. Menurutnya, titik persoalannya ada pada PT Sri Tanaya Megatama, bukan di Pemkot Tegal. Logikanya, jika PT Sri Tanaya Megatama mengaku sudah memberikan uang gantirugi Rp 5,5 Milyar yang salah satu tujuannya untuk membebaskan sebidang tanah seluas 400 M2 yang terdiri dari 3 sertifikat, mengapa diam ketika tidak mendapatkan bukti dari Gatot Iswata atas pembebasan tanah yang dimaksud.

“Seharusnya, PT Sri Tanaya Megatama mempertanyakan kepada Gatot, apakah kewajibannya sudah benar-benar dilaksanakan, lalu apa buktinya jika pembebasan atas sebidang tanah yang terdiri dari 3 sertifikat hak milik itu sudah dibebaskan. Ini yang semestinya dilakukan PT Sri Tanaya Megatama, jika tidak mendapatkan bukti pembebasan tanah itu, mengapa Pt Sri Tanaya Megatama berani mendirikan bangunan di atasnya ?,” jelas Nursholeh.

Nursholeh menambahkan, Pansus I kembali akan memanggil Gatot Iswata untuk dihadirkan guna dimintai ketegasannya soal kewajiban pembebasan tanah yang seharusnya dilakukan setelah mendapat gantirugi dari PT Sri Tanaya sebesar Rp 5,5 milyar. “Kami akan memanggil Gatot lagi bersamaan dengan Made Widiana, secepatnya akan kami hadirkan agar persoalan sengketa lahan Pasifik Mall bisa selesai,” tandas Nursholeh.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita