Kepala Dinsosnakertrans Kota Tegal, H Sumito. (Foto: Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Bagi pemilik perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dengan tidak memberikan upah kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah yakni sebesar Rp 735 ribu, maka terancam mendapatkan sanksi hukuman penjara paling rendah 1 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Ro 400 juta.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tegal, H Sumito SIP, Selasa 21 Maret 2011.
Menurut Sumito, sanksi hukuman yang diterapkan bagi pelanggar pemberian upah itu tertuang dalam UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 185, yang menyatakan perusahaan wajib menerapkan UMK. Bagi perusahaan yang melanggar UMK, sesuai UU nomor 13 tahun 2003, yakni ancamannya hukuman penjara paling rendah 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
"Sanksi bagi perusahaan yang melanggar UMK berat, sehingga kami minta perusahaan jangan main-main. Perusahaan yang melanggar UMK, terancam dengan hukuman penjara 1 tahun sampai 4 tahun," kata Sumito.
Sumito mengatakan, terkait hal itu, pihaknya sudah resmi membentuk tim pemantau yang bertugas memonitoring perusahaan dalam melaksanakan pemberian upah terhadap karyawannya. Tim monitoring yang terdiri dari unsur dewan pengupah, perwakilan tenaga kerja dan aparat Kepolisian itu mulai diterjunkan bulan April 2011 mendatang.
Lebih jauh dijelaskan, pembentukan tim monitoring itu merupakan wujud tindak lanjut komitmen Pemkot Tegal terhadap kesejahteraan buruh perusahaan. Sebab selama ini masih banyak perusahaan yang memberikan upah kepada karyawannya dibawah standar UMK sesuai ketentuan pemerintah tingkat provinsi. Selain memantau pelaksanaan pemberian UMK, tim monitoring juga akan bertugas memantau perusahaan terhadap realisasi pemberian fasilitas jaminan kesehatan bagi karyawan.
"Tim yang kami turunkan tidak hanya melakukan monitorong penerapan UMK tahun 2011, yakni sebesar Rp 735 ribu. Tapi tim juga akan melihat perhatian perusahaan terhadap masalah jaminan kesehatan, karena itu juga amanat Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, " kata Sumito.
Sumito menambahkan, tim juga akan melakukan deteksi dini, mengantisipasi adanya masalah di perusahaan. Dengan harapan, masalah bisa cepat diselesaikan dan tak sampai berlarut-larut. Apalagi sampai aksi demonstrasi, yang dapat menyita, waktu, tenaga dan pikiran bersama. Sebab denagn deteksi dini, Dinsosnakertrans bisa mengetahui secara cepat masalah ketenagakerjaan sebelum mencuat ke publik.
"Karena sampai batas waktu yang ditentukan, ternyata tak ada satupun perusahaan yang mengajukan penangguhan. Maka tidak ada alasan perusahaan untuk tidak menerapkan UMK tahun 2011," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Rachmat Rahardjo, mengungkapkan, karena tak ada yang mengajukan penanggugan UMK tahun 2011, sampai batas waktu ditentukan. Maka semua perusahaan wajib menerapkan UMK, tanpa terkecuali. Sehingga kalau ada perusahaan yang tak menerapkan UMK, Dinsosnakertrans harus memberikan sanksi tegas. Agar ada efek jera, dan perusahaan yang lain akan berpikir seribu kali kalau tak menerapkan UMK tahun 2011.
"Kami minta Dinsosnakertran harus melakukan monitoring secara rutin, untuk melihat penerapan UMK tahun 2011. Hal ini sekaligus untuk menghindari protes dari para tenaga kerja, yang merasa tak menerima upah sesuai UMK," tegas Rachmat.