Jumat, 18/03/2011, 17:37:00
Semrawut, Parkir Kendaraan dan PKL Perlu Ditata Ulang
TK-Takwo Heriyanto

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Rofii Ali S.Si. (SL Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Meskipun terbilang relatif masih kecil, retribusi parkir kendaraan bermotor di sepanjang jalur perkotaan Kota Tegal, Jawa Tengah, memiliki peran serta dalam meningkatkan pendapatan asli daerah sendiri (PADs). Akan tetapi pengelolaan perparkiran itu masih terkesan semrawut. Di beberapa jalur utama dalam kota, masih terlihat adanya kendaraan yang diparkir sembarangan. Kondisi tersebut justru menjadi persoalan sendiri bagi pengguna jalan lainnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Rofii Ali S.Si dengan tegas mengatakan, kesemrawutan penataan parkir dan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang trotoar perlu ditata ulang, Jumat 18 Maret 2011.

“Kami masih sering melihat posisi kendaraan yang diparkir di pinggir jalan sepanjang jalur utama kota ini letaknya tidak seragam. Ada yang melintang 90 derajat, ada yang melintang 45 derajat dan ada pula mobil yang diparkir sejajar lurus dengan jalan. Belum lagi dengan keberadaan PKL yang menggelar dagangannya di bahu jalan maupun trotoar. Kami minta ada ketegasan dari aparat Satpol PP untuk menegakan Perda dengan melakukan penertiban yang rutin dan komperehensif,” kata Rofii.

Menurut Rofii, penanganan perparkiran untuk mewujudkan kota yang tertib aturan menjadi kewajiban pemerintah melalui dinas terkait dengan masyarakat pengguna jasa parkir. Bagi dinas terkait, mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap personil petugas parkir agar selalu memperhatikan rambu-rambu aturan perparkiran.

Demikian pula dengan masyarakat umum yang menggunakan jasa parkir, hendaknya tidak menyepelekan aturan perparkiran dengan seenaknya saja memarkir kendaraan di pinggir jalan tanpa menghiraukan pengguna jalan lainnya.

Lebih jauh Rofii menjelaskan, dari hasil kunjungan kerja Komisi III ke Kota Bogor belum lama ini, soal perparkiran dan pengaturan arus kendaraan bermotor menjadi materi menarik yang perlu dicermati. Di Kota Bogor, perparkiran dibagi menjadi 2 katagori, yaitu parkir tepi jalan umum, parkir tempat tertentu. 

Pemasukan parkir tepi jalan umum dikelola langsung oleh Pemkot Kota Bogor. Untuk parkir di tempat tertentu dikelola oleh Pemkot dengan sistem bagi hasil . Pendapatan dari parkir selalu memenuhi target dan mengalami peningkatan tahun-demi tahun.

“Parkir ditempat-tempat tertentu milik swasta banyak juga yang diserahkan kepada Pemkot dan pihak swasta tersebut sama sekali tidak meminta kompensasi dari pendapatan parkir tersebut,” ungkap Rofii.

Sedangkan untuk pengaturan arus kendaraan bermotor, Pemkot Bogor mengambil beberapa kebijakan antara lain, penertiban PKL, penyuluhan rutin kepada pengemudi angkutan umum, penertiban parkir kendaraan dan memberlakukan system shif terhadap beroperasinya angkutan umum yang jumlahnya mencapai 8000 lebih. Dari regulasi ini ternyata mampu mengurangi kepadatan kendaraan umum sebanyak 600 kendaraan. Secara otomatis hal itu sangat berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan kru angkutan umum.

“Jadi di Kota Bogor, ada kewajiban bagi para investor yang akan mengembangkan pusat perbelanjaan agar menyertakan rancangan akses keluar masuk kendaraan, sehingga tidak menimbulkan kemacetan lalulintas. Selain itu, pemerintah juga mendorong kepada masyarakat yang berlokasi di kawasan pusat perbelanjaan maupun perkantoran agar bersedia membuka usaha jasa parkir yang pengelolaannya dipegang pemerintah dengan pendapatan sistim bagi hasil,” tegas Rofii.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita