Selasa, 08/03/2011, 19:20:00
Eksepsi Termohon Tidak Diterima, Sidang Pra Peradilan Dilanjut
JAY-Riyanto Jayeng

Tim kuasa hukum termohon membacakan eksepsi di sidang pra peradilan di PN Tegal. (Foto: Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Sidang Pra Peradilan dengan termohon Polsek Tegal Timur di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah, tetap akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak Pemohon guna mencari kejelasan.

Hal itu ditegaskan hakim tunggal sidang pra peradilan, Gatot Ardian SH dalam persidangan kedua, dengan agenda pembacaan pembelaan (eksepsi) termohon, Selasa 08 Maret 2011.

“Tadi ditawarkan kepada kuasa hukum Pemohon, apakah akan menyampaikan tanggapan atas pembelaan yang telah dibacakan oleh kuasa hukum termohon, jawabannya tidak. Lantas kuasa hukum Pemohon mengatakan agar persidangan dilanjutkan dengan putusan sela. Karena dalam persidangan Pra Peradilan tidak mengenal putusan sela, maka hakim menyampaikan 2 poin penetapan. Pada intinya, penetapan itu menolak perbaikan permohonan yang diajukan Pemohon dan memindahkan para pihak untuk melanjutkan perkara tersebut,” kata Panitera Pembantu, Mulyanto SH.

Menurut Mulyanto, dalam perkara pra peradilan tersebut, pihak Termohon dalam hal ini Polsek Tegal Timur dikuasakan kepada 13 kuasa hukum yang dihadirkan dari Polda Jateng.

Sementara, Pemohon dalam hal ini tersangka kasus perjudian nomor togel Sutarno (58) warga Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, dikuasakan kepada pengacara Carles Sinaga SH.

“Sidang akan dilanjutkan besok Rabu 09 Maret 2011. Umumnya dalam perkara Pra Peradilan, persidangan akan memakan waktu singkat, paling lama satu minggu sudah harus selesai,” ujarnya.

Secara terpisah, Carles Sinaga SH mengatakan, motivasi dari pengajuan permohonan Pra Peradilan itu adalah untuk membuka mata hukum, tentang tidak sahnya penahanan yang dilakukan oleh petugas kepolisian sektor Tegal Timur terhadap kliennya, yakni Sutarno yang dituding telah melakukan tindak pidana perjudian yang melanggar pasal 303 KUHP. Menurut Carles, polisi tidak sepatutnya melakukan penahanan terhadap Sutarno, karena bukti pelanggaran pasal 303 KUHP seperti yang dituduhkan penyidik sama sekali tidak memenuhi unsur.

“ Yang dimaksud tersangka pelanggar Pasal 303 KUHP itu jika memilki perusahaan yang tidak ada ijin untuk melakukan perjudian dan seseorang yang pekerjaannya melakukan perjudian. Sedangkan klien saya adalah seorang karyawan sebuah Koperasi, bukan usaha perjudian. Ironisnya, dalam BAP penyidik dia tercatat sebagai tersangka pembeli nomor togel lalu ditangkap dan ditahan sejak 14 Pebruari 2011 sampai sekarang,” kata Carles.

Lebih jauh Carles mengatakan, awalnya, Sutarno memesan dipasangkan nomor togel kepada rekannya, Sudibyo, pemilik bengkel motor di Jalan Martoloyo, Kota Tegal, melalui hand phone-nya. Saat itu Dibyo yang diketahui sedang bersama petugas polisi, diminta untuk memanggil Sutarno. Lalu setelah sampai di lokasi, Sutarno diminta oleh salah satu petugas polisi agar menyerahkan uang yang katanya untuk beli nomor togel. Tanpa curiga, Sutarno lalu menyerahkan uang tersebut dan selanjutnya ditangkap lalu dijebloskan ke tahanan.

“Nah kalau atas peristiwa itu klien saya dianggap sebagai tersangka pelanggar pasal 303 KUHP, maka jelas tidak memenuhi unsur, karena harus ada penjual atau bandar nomor togelnya dong. Nah ini kan yang menerima uang untuk pembelian nomor togel itu kan petugas polisi, lalu dari mana unsurnya kalau klien saya melanggar pasal 303 KUHP ? Paling banter klien saya itu hanya melanggar pasal 303 bis, yakni turut serta dalam perjudian yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun. Sesuai Pasal 21 ayat 4 a KUHAP, jika ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, maka tersangka tidak ditahan karena ada jaminan dari keluarga dan kuasa hukumnya,” tandas Carles.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita