GNPK Jawa Tengah sidak di Jembatan Timbang Tanjung. (Foto: Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Ketua Koordinator Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah, Basri Budi Utomo, menilai dari hasil penyelidikannya di Jembatan Timbang Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, ternyata potensi korupsi atau pungutan liar yang dilakukan petugas setempat terjadi dalam setiap hari. Pasalnya, setiap angkutan yang melewati Jembatan Timbang Tanjung melebihi tonase muatan tapi tidak ditilang.
"Padahal sesuai standar muatan, jika angkutan yang melebihi tonase harus ditilang. Kalau seperti ini, berarti tidak ada pendapatan untuk negara," kata Basri, Senin 07 Maret 2011, ketika melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) di Jembatan Timbang Tanjung.
Basri menegaskan, dari 17 Jembatan Timbang yang ada di Jawa Tengah, standar muatan yang diterapkan menyebutkan angkutan barang yang kelebihan beban 0-5 persen diberi toleransi. Sedangkan sampai 25 persen lebih aturannya harus ditilang.
"Tapi ini hanya diberi surat peringatan saja. Ini terjadi juga karena Jembatan Timbang yang ada di wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur standar batasan muatannya lebih kecil dibanding Jembatan Timbang yang ada di Jawa Tengah, sehingga angkutan yang kelebihan beban dinyatakan lolos dari tilang atau denda," ujarnya.
Menurut Basri, mestinya petugas di Jembatan Timbang Tanjung tidak perlu ada toleransi bagi angkutan barang yang kelebihan muatan. Namun, kenyataannya justru yang terjadi angkutan yang kelebihan muatan lebih dari 25 persen hanya diberi surat peringatan saja. Padahal masyarakat dalam hal ini pengguna jalan adalah pembayar pajak terbesar terhadap negara.
Mengenai adanya pungli di Jembatan Timbang Tanjung, Kasi Pengawasan dan Operasional (Wasop) Dinas Perhubungan Jawa Tengah Wilayah Tegal, M. Sugiyono saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, membantah adanya pungli di Jembatan Timbang Tanjung.
"Kepada semua pegawai jembatan timbang, saya melarang melakukan pungli. Jika ada yang melanggar, akan diambil tindakan tegas," katanya.
Menurut dia, tindakan tegas tersebut adalah mutasi, penarikan ke kantor, hingga pemecatan.