Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Luas lahan pertanian di Kota Tegal, Jawa Tengah, dari tahun ke tahun terus mengalami penyusutan. Hal itu disebabkan makin banyaknya perambahan kawasan pertanian untuk pemukiman. Demikian dikatakan, Kepala Bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal, Priyanto Kusnodo, Senin 07 Maret 2011.
Menurut Priyanto, berdasarkan data tahun 2005 hingga 2009 lahan pertanian di Kota Tegal seluas 892,55 hektar. Tetapi sejak november 2010 luas lahan menyusut menjadi 891,55 hektar. Dikatakan, penyusutan itu dikarenakan banyaknya lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman dan perluasan perkantoran pemerintah serta sarana pelebaran jalan dan kebutuhan infra struktur pembangunan Kota lainnya.
“Bisa kita lihat, saat ini lahan pertanian sudah banyak beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman penduduk. Kebutuhan akan perumahan, memaksa masyarakat terpaksa membuka kawasan pertanian menjadi kawasan pemukiman. Belum lagi, kebutuhan perkotaan yang memaksa harus membangun sarana dan pra sarana perkotaan di atas lahan pertanian,” kata Priyanto.
Lebih jauh dikatakan, untuk tahun 2011, diprediksikan akan terjadi penyusutan besar-besaran. Berdasarkan data sementara di tahun 2011, luas lahan pertanian Kota Tegal sudah menyusut menjadi 889 hektar. Penyusutan itu terjadi di areal pertanian Kecamatan Tegal Selatan mencapai 148 hektar dan Kecamatan Tegal Timur 24 hektar, Kecamatan Tegal Barat 71 hektar dan Kecamatan Margadana 646 hektar.
“Demikian halnya dengan luas lahan pertanian produkstif yang terus menerus mengalami penyusutan. Untuk tahun 2011 jelas akan mengalami penyusutan besar-besaran karena pemkot Tegal merencanakan akan melepas lahan pertanian tersebut guna pembangunan kampus terpadu seluas 13, 5 hektar.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan Kusnendro ST mengatakan, perlu adanya penegasan tata ruang wilayah untuk menghindari kemungkinan terjadinya pembangunan acak yang justru menghambat akses perkembangan perkotaan. Kaitan hal itu, Pemkot harusnya segera ajukan konsep revisi Perda Tata Ruang. Jika Perda Tata Ruang ini sudah direvisi, maka penetapan kawasan akan lebih jelas, seperti kawasan pemukiman, kawasan industri, kawasan pertanian maupun kawasan lainnya.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II lainnya, Stella Emiliana SH. Menurutnya, saat ini pemerintah provinsi Jawa Tengah, sedang membahas tentang Perda lingkungan hidup, salah satu pasalnya mengatur alih fungsi lahan produktif. “Nantinya jika perda provinsi ini sudah ditetapkan maka Pemkot Tegal bisa menjadikannya dasar hukum dalam mengatur permasalahan alih fungsi lahan di Kota Tegal,” tegas Stella.