Warga Desa Dawuhan menggelar pertemuan di Balai Desa menolak rencana pemanfaatan Tuk Suci untuk air bersih. (FT: Zaenal Muttaqin)
PanturaNews (Brebes) - Ratusan warga Desa Dawuhan, Kecamatan Sirampog, Kasbupaten Brebes, Jawa Tengah, berkumpul dan menggelar rapat di Balai Desa setempat, menolak rencana pemanfaatan sumber mata air Tuk Suci untuk kebutuhan pasokan air bersih di wilayah Brebes, Kota Tegal dan Slawi, Kabupaten Tegal (Bregas), Kamis 20 Januari 2011. Pasalnya, sumber mata air tersebut selama ini menjadi satu-satunya pemasok kebutuhan air irigasi lahan pertanian.
"Kami semua menolak pembangunan instalasi air bersih di Tuk Suci," ujar Suherman, salah satu tokoh masyarakat yang juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dawuhan.
Menurut Suherman, lebih dari 90 persen lahan pertanian sayuran di Desa Dawuhan mengandalkan irigasi dari mata air Tuk Suci. Selain itu, Tuk Suci juga menjadi sumber kebutuhan air bersih bagi warga. "Kalau sampai diambil oleh Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) untuk dialirkan sampai ke Brebes, Tegal dan Slawi, itu sama saja dengan mematikan perekonomian warga," katanya.
Tuk Suci juga mengaliri lahan pertanian di Desa Igirklanceng dan Batursari, sehingga dua desa tetangga ini juga menolak rencana pemanfaatan Tuk Suci oleh PDAB. "Warga Desa Igirklanceng dan Batursari juga menolak rencana itu," ucap Suherman.
Kepala Desa (Kades) Dawuhan, Abdul Kholik yang memimpin rapat dihadapan warga mengatakan, sebagai Kades dirinya juga menolak rencana itu. Dia juga membantah adanya anggapan dari beberapa warganya yang menduga dirinya telah menjual mata air itu ke pihak PDAB. "Saya juga menolak dan saya tidak pernah membuat kesepakatan, apa lagi sampai menjual Tuk Suci ke PDAB," katanya.
Diungkapkan, meski berada di wilayah Desa Dawuhan, Tuk Suci berada di wilayah hutan milik Perhutani, sehingga kewenangannya ada di pihak Perhutani bukan Kades. "Tanahnya milik Perhutani bukan milik desa," jelas Kholik.
Dijelaskan, dirinya akan berada didepan bersama warga untuk melakukan penolakan terhadap rencana pemanfaatan Tuk Suci untuk kebutuhan air bersih di Brebes, Tegal dan Slawi. Dia juga meminta dukungan dan kesungguhan dari warga untuk melakukan penolakan itu, dengan membuat surat pernyataan yang ditujukan ke pihak terkait. "Mari kita tolak bersama-sama, saya akan berada di garis depan," tegas Kholik.
Sementara Kepala RPH Perhutani Igirklanceng, Sopan yang juga hadir pada rapat di Balai Desa itu menjelaskan, Tuk Suci yang berada di petak 16 hutan lindung RPH Igirklanceng memiliki debit air sebanyak 1816 liter per detik. Pada 4 Januari 2011 lalu ada petugas dari PDAB yang melakukan survei ke Tuk Suci. "Baru dilakukan survei dan belum ada perijinan dari Perhutani, yang saya tahu baru rencana bikin ijin," tuturnya.
Hasil dari pertemuan warga di Balai Desa siang itu, akhirnya membuat kesepakatan penolakan. Kesepakatan itu akan dibuat berita acara yang ditanda tangani oleh warga, selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah, DPRD I Jawa Tengah, DPRD II Brebes dan beberapa pihak terkait. "Kami sepakat menolak dan telah membentuk tim untuk penolakan ini," kata Ketua BPD Dawuhan, Nasuha.
Terpisah, Kades Igirklanceng, Agus Wuryanto juga mengakui warganya menolak jika Tuk Suci dimanfaatkan oleh PDAB untuk memasok kebutuhan air tiga daerah. "Warga kami juga mengandalkan Tuk Suci untuk kebutuhan irigasi pertanian sayur, kalau itu diambil pertanian di desa kami akan mengalami kesulitan air," katanya.