Ilustrasi Kartu Keluarga.
PanturaNews (Brebes) - Proses pembuatan kartu keluarga (KK) di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dikeluhkan karena tidak ada kepastian waktu penyelesaian. Salah satunya disampaikan Ali Wardana, salah seorang warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Selasa 04 Januari 2011.
Menurut Ali Wardana, untuk pembuatan KK baru, selain dinilai lebih rumit juga diperlukan waktu lebih lama. ’’Ketika pengurusan masih dilakukan di kecamatan, waktunya relatif lebih cepat, yakni dalam 1-2 hari bisa selesai. Tetapi, ketika pengurusan KK dikembalikan ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil), butuh waktu lebih lama. Saya sudah mengurus selama satu bulan, tapi tak kunjung selesai,’’ paparnya.
Sekretaris Camat (Sekcam) Tanjung, Hadiyah saat dikonfirmasi membantah kalau pelayanan dalam pembuatan KK terkesan sangat lambat. Dikatakannya, pihak kecamatan justru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan membuat KK langsung ditandatangani oleh camatnya.
"Mungkin dari pihak Disdukcapilnya yang lambat," ujar Ali.
Ali menjelaskan, penerbitan KK yang semula dilakukan di tiap kecamatan, sejak awal Januari 2010 lalu diambilalih Disdukcapil. Hal ini mengacu pada UU No. 23/2006 tentang administrasi kependudukan. Namun demikian, pihaknya menghendaki agar proses pembuatan KK lebih baik dikembalikan seperti semula, yakni dilakukan ditiap-tiap kecamatan.
Plh Kepala Disdukcapil Kabupaten Brebes, Daryono saat akan dikonfirmasi terklait hal tersebut tidak berada ditempat. Namun demikian, salah seorang staf Disdukcapil, M. Nazir membantah kalau pelayanan KK di kantornya sangat lambat.
"Justru pelayanan disini (Disdukcapil) lebih cepat. Kalau ada kiriman dari pamong desa ataupun warga yang membuat KK, itu kalau sudah selesai dan ditanda tangani langsung diserahkan. Dan waktunya juga cepat, dalam satu atau dua hari, jika sudah ditanda tangani ya sudah jadi. Mungkin dari pihak kecamatannya yang lambat dalam pengiriman berkas-berkasnya," tuturnya.