Senin, 03/01/2011, 17:58:00
Molor, Kontraktor Proyek Gedung DPRD Didenda
JAY-Riyanto Jayeng

Konsultan pengawas proyek, Hidayat (kiri) memberikan penjelasan kepada anggota Komisi I DPRD Kota Tegal soal keterlambatan pekerjaan. (FT: Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Molornya penyelesaian proyek rehab gedung DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, membuat kalangan anggota DPRD kecewa. Selain molor jadwal penyelesaiannya, proyek yang dikerjakan PT Prima Adhyasa senilai Rp 4,49 miliar dinilai menyimpang dari skedul.

Demikian pernyataan anggota Komisi I DPRD Kota Tegal, Abbas Toya Bawazier SE, saat tinjauan ke lapangan bersama rombongan Komisi I minus Ketua Komisi, Senin 03 Januari 2010.

“Rekanan penggarap proyek gedung DPRD ini sungguh sangat tidak professional. Dengan alokasi waktu yang diberikan sesuai kontrak kerja, ternyata tidak mampu menyeelsaikan pekerjaan sesuai skedul. Seharusnya lantai 3 diselesaikan dulu, tapi rekanan justru mengerjakan lantai 2 dan lantai 1, sebelum merampungkan pekerjaan di lantai 3,” tutur Abbas.

Hal senada dikatakan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. Menurutnya, seharusnya sebelum mengerjakan lantai 2 dan lantai 1, didahului dengan adendum kontrak. Akan tetapi rupanya rekanan asal-asalan mengerjakannya.

“Belum ada kejelasan adendum kontrak, tapi rekanan sudah merambah pekerjaan ke lantai 2 dan lantai 1. Lagipula, sesuai masa kontrak kan seharusnya selesai pada 24 Desember 2010 lalu, maka rekanan harus dikenai finalti terhitung sejak 25 sampai 31 Desember  2010,” kata Edi.

Pendapat lain disampaikan Darni Imaduddin, anggota komisi I dari Fraksi PKS. Dia menyatakan, pengalihan pekerjaan dari lantai 3 ke lantai 2 dan lantai 1 seharusnya dibuat berita acara kegiatan tersendiri.

Sementara, konsultan pengawas proyek, Hidayat dalam keterangannya mengatakan, pengalihan pekerjaan dari lantai 3 ke lantai 2 dan lantai 1 dikarenakan cor lantai dak di lantai 3 terlambat pelaksanaannya, sehingga untuk kelanjutan pekerjaan dialihkan ke lantai 2 dan lantai 1.

“Jujur saja, kami dibuat bingung oleh RAB dan gambar rencana yang tidak sinkron. Sebagai contoh, rencana kloset dan septiktang ada, tapi rencana pekerjaan jaringannya tidak ada. Untuk pekerjaan cor dak di lantai 3, ada saran dari Dinas PU agar tidak gunakan system cor manual, maka kami menggunakan cor redimix yang tentunya memakan waktu untuk ordernya. Hal itulah yang menjadi salah satu keterlambatan pekerjaan ini,” jelas Hidayat.

Sedangkan Sekretaris DPRD Kota Tegal, Drs. Imam Badarudin selaku pengguna anggaran saat dikonfirmasi mengatakan, pekerjaan proyek gedung DPRD dinyatakan terlambat penyelesaian. Sedangkan rekanan yang bersangkutan dikenai denda atas pekerjaan lanjutan terhitung mulai 25 sampai 29 Desember 2010.

“Sesuai hasil evaluasi pada 29 Desember 2010, terdapat pekerjaan tambah kurang. Akan tetapi kontrak addendum untuk pekerjaan tambah kurang itu saat ini sedang disusun. Terkait dengan kelanjutan pekerjaan per 25 sampai 29 Desember 2010, rekanan dikenai denda sesuai aturan. Saat ini rekanan sedang melakukan penyempurnaan dan pembersihan yang dilakukan tanpa biaya tambahan sampai 15 Januari mendatang,” kata Imam.

Imam menjelaskan, bahwa pencairan anggaran 100 persen sudah dilaksanakan pada 29 Desember lalu. Sedangkan pengalihan pekerjaan dari lantai 3 ke lantai 2 dan lantai 1 dikarenakan usia cor dak di lantai 3 belum maksimal.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita