PanturaNews (Tegal) - Seorang wanita dilaporkan ke Polres Tegal Kota, setelah vidio penganiayaan terhadap seorang wanita viral di media sosial (medsos).
Korban NV (32) warga Indramayu didampingi kuasa hukumnya Yanuar Ragil Syahrizal SH, telah melaporkan YA terduga pelaku ke Polres Tegal Kota, atas tuduhan melakukan penganiayaan yang terjadi di rumah kos korban di Jalan Layur Kota Tegal, pada Rabu 05 Agustus 2026 pukul 13.26 WIB, dan tiga jam kemudian dilaporkan pada Rabu 05 Agustus 2026 pukul 16.54 WIB.
Yanuar kepada awak media mengatakan, sebelum terjadi penganiayaan pelaku YA datang bersama seorang rekannya menemui korban di kosannya di Jalan Layur, Kecamatan Tegal Barat. Antara korban NV dan pelaku YA sebelumnya tidak saling kenal.
"Korban dan terduga pelaku tidak pernah saling mengenal, bahkan baru pertama kali bertemu saat kejadian," ujar Yanuar Agil Syahrizal, Kamis 07 Agustus 2026.
Menurut Yanuar, percakapan awal berlangsung baik hingga korban hendak masuk ke kamar kos untuk mengambilkan air minum.
Namun sebelum korban masuk, tiba-tiba YA menyerang melakukan pemukulan, penjambakan, penendangan, hingga meludahi korban.
"Korban dipukul, dijambak, ditendang pada bagian perut, serta diludahi oleh terduga pelaku," ungkap Yanuar.
Sedangkan rekan pelaku merekam seluruh kejadian menggunakan telepon genggam yang kemudian videonya beredar di media sosial. Namun belakangan diketahui vidio tersebut sudah di takedown (dihapus).
Selanjutnya korban menjalani visum di salah satu rumah sakit swasta di Kota Tegal dan mengalami luka memar pada wajah serta nyeri di bagian perut.
"Selain luka fisik, korban mengalami trauma mendalam dan masih takut keluar dari tempat kosnya," ungkap Yanuar Agil Syahrizal.
Laporan polisi telah diterima Polres Tegal Kota dengan nomor STPLP/350/VIII/2026/RESTAGA LKOTA untuk diproses sesuai hukum.
"Kami berharap penyidik bertindak profesional, mengusut tuntas perkara ini, serta mengungkap motif pelaku," tegas Yanuar Agil Syahrizal.
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya pada siaran persnya menegaskan bahwa laporan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan yang diterima Polres Tegal Kota saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Tegal Kota sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Setiap laporan masyarakat yang diterima akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum. Penyidik bekerja secara profesional dan mengedepankan pembuktian berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah," tegasnya.