Jumat, 10/07/2026, 21:01:52
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK, Diduga Peras Perangkat Daerah!
.

PanturaNews (Sukoharjo) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebanyak 18 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani. 

Dari jumlah tersebut, sembilan orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sembilan orang yang dibawa ke Jakarta terdiri atas Bupati Sukoharjo, enam aparatur sipil negara (ASN), dan dua pihak swasta. 

Sebelum dibawa ke Gedung KPK, seluruh pihak yang terjaring operasi tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, Jawa Tengah.

"Dalam perkembangan rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah 18 orang di Polresta Surakarta, Jawa Tengah," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Budi menjelaskan, KPK membawa sembilan orang tersebut ke Jakarta dalam dua kloter penerbangan. Kloter pertama terdiri atas empat orang, yaitu Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan tiga ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

"Kloter pertama tadi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejumlah empat orang. Salah satunya adalah Bupati Sukoharjo dan tiga orang lainnya merupakan ASN di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah," kata Budi.

Sementara itu, lima orang dalam kloter kedua terdiri atas tiga ASN Pemkab Sukoharjo dan dua pihak swasta. 

Budi menambahkan, para pihak tersebut diamankan dari beberapa lokasi berbeda di Jawa Tengah, meliputi wilayah Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo. Namun, KPK belum mengungkap identitas rinci dari para ASN maupun pihak swasta yang ditangkap.

OTT terhadap Etik Suryani ini diduga berkaitan dengan kasus pemerasan yang dilakukan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

"Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati," kata Budi. Menurut dia, dugaan pemerasan tersebut menyasar jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sembilan orang yang telah tiba di Jakarta. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita