Jumat, 05/06/2026, 15:48:42
Niat Jual Video Syur Tunangan Rp220 Juta, Pria Ini Malah Ditipu & Berujung Dipenjara!
LAPORAN TIM PANTURANEWS

PanturaNews (Batang) — Bak peribahasa "sudah jatuh tertimpa tangga," nasib apes sekaligus tragis kini dialami oleh SAE (26), pemeran pria dalam kasus video porno viral bertajuk 'Bandar Bergetar' yang sempat menggemparkan warga Batang, Jawa Tengah.

Niat hati ingin mendadak kaya dengan menjual video intim bersama tunangannya senilai Rp220 juta, SAE justru berakhir gigit jari. Jangankan mencicipi uang ratusan juta yang dijanjikan, ia kini justru harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Batang.

Kasus yang sempat meredup sejak mencuat pada April lalu ini memasuki babak baru setelah Sat Reskrim Polres Batang menetapkan SAE sebagai tersangka utama.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, mengungkapkan bahwa video intim tersebut awalnya dibuat murni untuk koleksi pribadi antara tersangka dan tunangannya, TA (18). 

Korban bahkan sudah berulang kali mengingatkan SAE agar menghapus rekaman tersebut.

Namun, kesetiaan SAE goyah ketika seorang pengguna media sosial menawar video tersebut dengan angka yang fantastis.

"Ada tawaran uang sejumlah Rp220 juta. Tersangka akhirnya tertarik untuk mengirimkan video persetubuhan tersebut dengan tujuan transaksional," ungkap Maulidya saat ditemui di Mapolres Batang.

Ironisnya, setelah video syur tersebut dikirimkan oleh SAE ke akun yang bersangkutan, uang ratusan juta yang diimpikan tak pernah kunjung ditransfer. Akun tersebut ternyata merupakan akun fiktif yang sengaja menjebak tersangka.

Lebih parah lagi, sang pembeli bayangan itu justru menyebarluaskan video tersebut ke sebuah grup Telegram berbayar (VIP) hingga akhirnya viral dan menjadi konsumsi publik.

"Uangnya tidak sempat dikirimkan. Tersangka hanya ditipu oleh si pemilik akun Telegram fiktif ini," jelas Maulidya.

Penyidikan kasus ini berjalan cukup alot karena SAE sempat berusaha menghilangkan seluruh barang bukti demi menghindar dari jeratan hukum begitu mengetahui videonya viral. Ia menghapus riwayat percakapan, file video, bahkan membuang ponsel pribadinya.

"Awalnya kami terhambat karena barang bukti semua dihilangkan. HP hilang, bukti chat juga hilang. Jadi kami mulai dari nol," kata Maulidya.

Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Melalui bantuan Tim Laboratorium Forensik Digital, polisi berhasil memulihkan data-data yang dihapus dan melacak jejak digital tersangka. Polisi juga memeriksa seorang saksi di Sukoharjo yang kedapatan membeli video asli tersebut dari grup Telegram tertutup.

Kini, polisi tengah mengalihkan radar perburuan ke pemilik akun Telegram fiktif yang bertindak sebagai makelar (broker) sekaligus penyebar pertama video tersebut.

Menariknya, polisi juga membuka pintu bagi SAE jika ingin melaporkan kasus penipuan yang dialaminya. Di satu sisi ia adalah tersangka pelanggaran UU ITE dan Pornografi, namun di sisi lain ia juga merupakan korban penipuan.

"Kami upayakan yang terbaik karena di samping selain dari tersangka, beliau juga memiliki hak sebagai korban (penipuan) apabila ingin melaporkannya," pungkas Maulidya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita