PanturaNews (Pekalongan) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Pada Rabu (22/4), lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Pekalongan, Riswadi, beserta sembilan pejabat daerah lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara intensif di Polres Pekalongan Kota guna menggali keterangan para saksi terkait perkara yang sedang berjalan.
"Pemeriksaan bertempat di Polres Pekalongan Kota, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, atas nama RWD (Riswadi) selaku Wakil Bupati Pekalongan periode 2021–2024," kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Daftar Saksi dari Berbagai Instansi
Selain mantan orang nomor dua di Kabupaten Pekalongan tersebut, penyidik memanggil sembilan orang lainnya yang mayoritas berasal dari sektor kesehatan dan infrastruktur. Para saksi tersebut antara lain:
1. SHM (Kabag Umum Setda Kabupaten Pekalongan).
2. ZM dan DW (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK RSUD Kajen).
3. AA dan DY (Pejabat RSUD Kraton).
4. EY dan RA (Pejabat RSUD Kesesi).
5. PP (Pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman).
6. MI (Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata).
Pemeriksaan saksi-saksi dari lingkungan RSUD ini memperkuat dugaan bahwa penyidikan KPK menyasar pada proyek-proyek pengadaan atau pengelolaan keuangan di fasilitas kesehatan milik daerah.
Langkah pemanggilan saksi ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. Kala itu, Fadia Arafiq ditangkap di wilayah Semarang bersama sejumlah orang kepercayaannya.
Fadia Arafiq merupakan Bupati Pekalongan periode 2021-2024 yang memimpin bersama Riswadi sebelum akhirnya terseret kasus hukum.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai total kerugian negara maupun detail konstruksi perkara yang melibatkan para pejabat di Kabupaten Pekalongan tersebut.