PanturaNews (Tegal) - Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang {DPUPR) Kota Tegal menggelar Konsultasi Publik (KP)-1 Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal Tahun 2026-2046 di Gedung Adipura, Rabu 15 April 2026.
Acara dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Tegal, serta diikuti oleh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Camat Lurah, Pimpinan BUMD, akademisi, tokoh masyarakat dan pemerhati wilayah.
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal Heru Prasetya mengatakan kegiatan Konsultasi Publik Tahap I ini dilaksanakan sebagai sarana penyempurnaan dan menjaring informasi dan aspirasi dalam perumusan revisi RTRW Kota Tegal.
Menurutnya, dinamika pembangunan dan perkembangan kota yang cukup pesat serta kebijakan pemerintah pusat dan program strategis nasional serta kebijakan Provinsi Jawa Tengah, menuntut adanya penyesuaian RTRW supaya tetap relevan dan dapat dijalankan melalui sinergitas yang baik, utamanya pada sektor perekonomian secara makro dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan tetap terpenuhi di Kota Tegal.
"Pemerintah Kota Tegal telah mendapat rekomendasi peninjauan kembali RTRW dari Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, untuk melakukan revisi atau perubahan RTRW," ujar Plt Kepala DPUPR Kota Tegal Heru Prasetya.
Menurutnya, partisipasi dan dukungan seluruh elemen sangat berharga guna merumuskan dan menghasilkan RTRW yang selaras dengan tujuan penataan ruang supaya ruang di Kota Tegal bisa produktif, aman, nyaman dan berkelanjutan untuk kemajuan Kota Tegal.
Sekda Kota Tegal dr Agus Dwi Sulistyantono menyebutkan, kegiatan Konsultasi Publik (KP) ini merupakan bagian penting dalam proses peninjauan kembali RTRW, sebagai bentuk evaluasi lima tahunan guna memastikan kesesuaian antara rencana tata ruang dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, penataan ruang kota tegal ke depan harus selaras dengan arah pembangunan nasional dan daerah. Yaitu mendukung visi indonesia emas 2045, sejalan dengan visi Provinsi Jawa Tengah sebagai pusat pangan dan industri serta mewujudkan visi Kota Tegal yakni Kota Tegal yang Maju, Berakhlak, Sejahtera, dan Lestari.
"Adapun tujuan utama penataan ruang adalah mewujudkan Kota Tegal sebagai kota bahari yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berbasis perdagangan, jasa, industri, perikanan, dan pariwisata," kata Sekda Kota Tegal dr Agus Dwi Sulistyantono.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, mengatakan RTRW Kota Tegal sangat membutuhkan saran, masukan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen. Sehingga upaya Pemerintah Kota Tegal mengadakan Konsultasi Publik (KP) bisa menghasilkan keputusan yang benar-benar baik.
Ditambahkannya, Konsultasi Publik dan perumusan RTRW menjadi hal penting terkait pembangunan daerah. Potensi dan peluang yang ada bisa diberdayagunakan dengan tepat dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kota Tegal.