PanturaNews (Tegal) - Pasca laporan Paguyuban Pedagang Kawasan Alun-alun Tegal (P2KAT) soal portal di kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila Kota Tegal saat Car Free Night (CFN) ke DPRI RI. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Alun-alun, Jumat 10 April 2026.
Hadir Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, didampingi Adian Napitupulu dan Harris Turino,
Ketua DPC PDI-P Kota Tegal, Edy Suripno dan Sekretaris Sutari, ketua P2KAT Anis Yuslam Dahda dan sejumlah pedagang.
Ketua BAM Ahmad Heryawan menyebut bahwa aspirasi yang disampaikan pedagang saat berada di Senayan dipadukan dengan kondisi riil di lapangan.
"Kami tampung aspirasi ini, setelah kemarin rekan-rekan P2KAT datang ke Senayan. Kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan Pemerintah Kota Tegal, agar kebijakan CFN dapat dikaji ulang, sehingga tidak merugikan perekonomian masyarakat," jelasnya.
Menurut Ahmad Heryawan, ketika CFN diterapkan pada jalan sepanjang dua kilometer, tidak ada pengunjung yang datang, pengusaha mengaku sepi dan pertumbuhan ekonomi turun.
Aher memahami tujuan CFN untuk memberikan ruang aman bagi pejalan kaki serta mengurangi kemacetan. Namun, dengan kondisi jalan yang dinilai cukup lebar dan adanya kantong parkir, Aher menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi.
“Seharusnya kebijakan seperti ini bisa mendorong ekonomi. Kalau justru menurunkan, tentu perlu ditinjau ulang, bahkan bisa dibatalkan,” ujar Aher.
Ketua Paguyuban Pedagang Kawasan Alun-alun Tegal (P2KT) Anis Yuslam Dahda, mengungkapkan apresiasi mendalam atas respon kilat BAM DPR RI. Menurutnya, langkah melaporkan masalah ini ke tingkat pusat diambil karena aspirasi para pedagang di tingkat lokal selalu menemui jalan buntu.
”Kami bersurat pada bulan Februari, dan pada hari Rabu 08 April 2026 kemarin, kami diundang secara resmi ke DPR. Hari ini, BAM langsung turun ke lapangan untuk melakukan sidak. Kami sangat mengapresiasi karena kebijakan ini terus berjalan meski kami sudah protes berkali-kali di tingkat daerah,” ujar Anis.
Anis Yuslam Dahda, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan dagang, melainkan hak konstitusi.
”Kebebasan untuk beribadah dijamin oleh undang-undang. Oleh karenanya, tidak relevan kalau akses ke tempat ibadah dihalangi atas nama kepentingan apa pun,” ujar Anis menirukan sikap tegas tim BAM di lapangan.
Sedangkan Adian Napitupulu secara khusus meminta para kader PDI-P di tingkat lokal tersebut untuk proaktif membenahi persoalan ini agar hak warga dalam beribadah tidak terganggu oleh kebijakan teknis di lapangan.