Kamis, 12/03/2026, 21:43:42
KPK Resmi Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji
.
.

Foto : Antara

PanturaNews (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atas kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. 

Penahanan dilakukan setelah upaya praperadilan yang diajukan Yaqut kandas di pengadilan.

Pantauan di lokasi, Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia membantah telah menerima aliran dana dari kebijakan yang ia buat.

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan," ujar Yaqut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.

Kronologi Perkara dan Kerugian Negara

Kasus ini bermula saat KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. 

Dua hari berselang, penyidik mencekal tiga orang ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas (Eks Menag), Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) (Staf Khusus) dan Fuad Hasan Masyhur (Pemilik Biro Haji Maktour).

Meskipun awalnya kerugian negara diprediksi mencapai lebih dari Rp1 triliun, hasil audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 mencatat angka riil kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

Kandas di Praperadilan

Penahanan ini dilakukan sehari setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut. Pada 11 Maret 2026, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap politikus tersebut oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Selain Yaqut, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Sementara itu, status pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang oleh penyidik sejak Februari lalu.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita