PanturaNews (Pekalongan) – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan kepada Wakil Bupati Sukirman di Kantor Bupati Pekalongan, Senin, 9 Maret 2026.
Langkah ini diambil guna menjamin stabilitas birokrasi setelah Bupati nonaktif Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penunjukan ini dilakukan guna memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan," ujar Luthfi.
Kedatangan Luthfi ke Pekalongan diklaim sebagai bentuk asistensi terhadap pemerintah daerah setempat.
Meski tak merinci teknis pendampingan tersebut, ia menegaskan bahwa pengawasan ketat diperlukan agar kasus korupsi kepala daerah tidak berulang di Jawa Tengah.
Tercatat, dalam beberapa bulan terakhir, sudah ada dua kepala daerah di wilayah ini yang dicokok komisi antirasuah.
"Jangan sekali-kali menyalahgunakan wewenang," tegas Luthfi usai Rapat Koordinasi Kondusivitas Jawa Tengah.
Ia juga menginstruksikan para kepala daerah untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas publik demi menciptakan birokrasi yang bersih.
Prosesi penyerahan SK yang berlangsung di Aula Kantor Kabupaten Pekalongan tersebut sempat diwarnai ketegangan dengan awak media.
Sejumlah wartawan mengaku dilarang meliput agenda tersebut oleh petugas di lapangan.
Pembatasan akses ini menuai sorotan, mengingat pentingnya transparansi dalam suksesi kepemimpinan daerah yang sedang didera kasus hukum.