PanturaNews (Jakarta) – Publik dikejutkan dengan kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026.
Penangkapan ini menjadi sorotan tajam lantaran dilakukan di tengah bulan suci Ramadan dan menambah daftar panjang kepala daerah di Jawa Tengah yang terjerat kasus korupsi tahun ini.
Lantas, kasus apa sebenarnya yang melatarbelakangi penangkapan putri pedangdut legendaris A. Rafiq ini?
KPK: Penyelidikan Masih Tertutup
Hingga Selasa siang, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo masih belum merinci secara spesifik konstruksi perkara yang menjerat Fadia. Namun, ia memastikan bahwa tim penindakan telah bergerak berdasarkan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan transaksi suap atau gratifikasi.
"Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, salah satunya Bupati," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim KPK juga melakukan penyegelan di ruang kerja Bupati serta lima kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk mencari bukti tambahan.
OTT Ketujuh di Tahun 2026
Penangkapan Fadia Arafiq tercatat sebagai Operasi Tangkap Tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang awal tahun 2026. Rentetan operasi senyap ini menunjukkan tren pengawasan ketat lembaga antirasuah terhadap integritas kepala daerah, khususnya di wilayah Jawa Tengah yang sebelumnya juga menyeret beberapa nama pejabat lainnya.
Sorotan pada Harta Kekayaan
Seiring dengan penangkapan ini, profil dan harta kekayaan Fadia Arafiq turut menjadi konsumsi publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Maret 2025, Fadia tercatat memiliki kekayaan fantastis mencapai Rp 85,6 miliar. Sebagian besar hartanya berupa 26 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai kota, mulai dari Pekalongan, Bogor, hingga Jakarta.
Status Hukum Ditentukan Besok
Fadia Arafiq bersama sejumlah pihak lainnya tiba di Jakarta sekitar pukul 10.23 WIB melalui pintu bawah tanah (basement) Gedung KPK untuk menghindari kerumunan media. KPK kini memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa secara intensif sebelum menentukan apakah Fadia akan menyandang status tersangka atau hanya sebagai saksi.